Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Uang Panas Rp 1,5 M dari Bandar Narkoba Sebabkan 5 Polisi Dipecat dan Tiga Perwira Dicopot

Bermula dari uang Rp 1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba di Medan 5 polisi dipecat dan 3 perwira dicopot dari jabatannya.

Editor: rival al manaf
(TRIBUN MEDAN/ALVI)
Kompol Oloan Siahaan dengan wajah murung saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2022). 

Bola panas itu pun berujung dengan pencopotoan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko pada Jumat (21/1/2022).

Bola panas yang bergulir di Polrestabes Medan berawal saat para anggota polisi menemukan uang Rp 1,5 miliar di loteng rumah bandar narkoba, Jusuf.

Saat itu AKP Paul Simamora bersama unitnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga bahwa pemilik rumah adalah bandar narkoba, Jusuf.

Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp 1,5 miliar di atas loteng rumah Jusuf.

Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.

Dari uang Rp 1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan sebagain uang yakni Rp 600 juta.

Sementara sisanya, Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.

Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Ima Yanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.

Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul beserta timnya termasuk Bripka Rikardo.

Saat penangkapan, ditemukan ekstasi dan narkoba yang ternyata milik salah satu pelaku.

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ekstasi dan narkoba," jelas Kapolda.

Saat persidangan terungkap ada aliran uang Rp 300 juta, melalui Rusdi selaku pengacara Imayanti.

Kapolda menyebut uang tersebut digunakan untuk melepas istri bandar narkoba, Imayanti.

"Atas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Bripka Rikardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," kata dia.

Dari hasil penelusuran tim tersebut, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Rikardo, Rusdi selaku pengacara Ima Yanti, dan saksi-saksi lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved