Berita Blora
Terbukti Bawa Sabu, Polisi Bekuk Empat Tersangka di Blora, Begini Kronologinya
Empat tersangka dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sebanyak empat tersangka dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Keempat tersangka adalah MAS (22), seorang warga Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, MN (43) seorang warga Kecamatan Blora, PE (44) seorang warga Kecamatan Jepon Blora, dan EH (41) seorang warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, Kabag Ops Kompol Supriyo, Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono menggelar press release terkait kasus ini.
Baca juga: Munculnya Omicron di Semarang Tak Membuat Masyarakat Panik, Sudah Pengalaman Saat Varian Delta
Baca juga: Pengelola Desa Wisata Berharap Ada Program Khusus Pemulihan Pariwisata
"Kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka," kata Kapolres Blora di halaman Mako Satlantas Polres Blora, Senin (24/1/2022).
Penangkapan empat tersangka berdasarkan dua laporan polisi.
Yang pertama, kasus dengan tersangka MAS (22).
Dia ditangkap pada hari Rabu (05/01/2022) dengan TKP di jalan Jepon Jatirogo Desa Kawengan Kecamatan Jepon.
Tersangka MAS diamankan berikut barang bukti berupa : 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus menggunakan grenjeng rokok yang dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok dan 1 unit Handphone Merk Xiomi warna putih.
"MAS dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kapolres.
Kasus kedua, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dimana ketiganya adalah residivis.
Adapun awal mula pada hari Sabtu (15/1/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu disekitar Wilayah Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora.
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai, yakni MN berikut dengan barang buktinya.
Saat penggeledahan oleh petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.