Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Terbukti Bawa Sabu, Polisi Bekuk Empat Tersangka di Blora, Begini Kronologinya

Empat tersangka dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan satu orang tersangka lainya yakni PE. 

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah mengamankan kedua tersangka petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lagi yaitu EH.

Dari ketiga residivis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,

Dari TSK MN dan PE: dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus masing masing plastik klip warna bening kemudian dibungkus kertas warna putih dan dilapisi isolasi warna hitam diisolasi warna hitam. 

Kemudian 1 unit Hand Phone merk Xiomi warna hitam.

Uang tunai Rp 100 ribu, plastik klip warna bening. 

Tiga buah isolasi warna hitam.

1 buah gunting warna hitam dan 1 buah tutup botol aqua ada dua buah lubang terpasang dua sedotan warna putih. 

Baca juga: DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Segera Ajukan Rancangan Perda Pemakaman

Baca juga: Salurkan Hobi, Novelis Kudus Ini Sulap Kamar Tidurnya Jadi Studio Foto Murah Meriah

Dari Tersangka EH berhasil diamankan: 1 lembar struk atau bukti tranfer uang sebesar Rp 1.500.000, 1 unit Hand Phone merk Vivo dan 2 buah Sim Card.

"Ketiganya dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Kapolres Blora.

Kapolres berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat. (*) 

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved