Berita Blora
Terbukti Bawa Sabu, Polisi Bekuk Empat Tersangka di Blora, Begini Kronologinya
Empat tersangka dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sebanyak empat tersangka dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Keempat tersangka adalah MAS (22), seorang warga Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, MN (43) seorang warga Kecamatan Blora, PE (44) seorang warga Kecamatan Jepon Blora, dan EH (41) seorang warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, Kabag Ops Kompol Supriyo, Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono menggelar press release terkait kasus ini.
Baca juga: Munculnya Omicron di Semarang Tak Membuat Masyarakat Panik, Sudah Pengalaman Saat Varian Delta
Baca juga: Pengelola Desa Wisata Berharap Ada Program Khusus Pemulihan Pariwisata
"Kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka," kata Kapolres Blora di halaman Mako Satlantas Polres Blora, Senin (24/1/2022).
Penangkapan empat tersangka berdasarkan dua laporan polisi.
Yang pertama, kasus dengan tersangka MAS (22).
Dia ditangkap pada hari Rabu (05/01/2022) dengan TKP di jalan Jepon Jatirogo Desa Kawengan Kecamatan Jepon.
Tersangka MAS diamankan berikut barang bukti berupa : 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus menggunakan grenjeng rokok yang dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok dan 1 unit Handphone Merk Xiomi warna putih.
"MAS dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kapolres.
Kasus kedua, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dimana ketiganya adalah residivis.
Adapun awal mula pada hari Sabtu (15/1/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu disekitar Wilayah Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora.
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai, yakni MN berikut dengan barang buktinya.
Saat penggeledahan oleh petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan satu orang tersangka lainya yakni PE.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah mengamankan kedua tersangka petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lagi yaitu EH.
Dari ketiga residivis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,
Dari TSK MN dan PE: dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus masing masing plastik klip warna bening kemudian dibungkus kertas warna putih dan dilapisi isolasi warna hitam diisolasi warna hitam.
Kemudian 1 unit Hand Phone merk Xiomi warna hitam.
Uang tunai Rp 100 ribu, plastik klip warna bening.
Tiga buah isolasi warna hitam.
1 buah gunting warna hitam dan 1 buah tutup botol aqua ada dua buah lubang terpasang dua sedotan warna putih.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Segera Ajukan Rancangan Perda Pemakaman
Baca juga: Salurkan Hobi, Novelis Kudus Ini Sulap Kamar Tidurnya Jadi Studio Foto Murah Meriah
Dari Tersangka EH berhasil diamankan: 1 lembar struk atau bukti tranfer uang sebesar Rp 1.500.000, 1 unit Hand Phone merk Vivo dan 2 buah Sim Card.
"Ketiganya dijerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Kapolres Blora.
Kapolres berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :