Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

R Wanita yang Ngaku Dirudapaksa di Bandungan Bebas Keluar Masuk Kamar Beli Cilok

Kemudian, daripada kliennya bersama R menunggu di Polres, keduanya sepakat, berkeliling daerah setempat. Karena mereka berdua lelah, akhir menuju ke B

TribunSolo.com/Tri Widodo
R menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

Kliennya hanya mengenal seorang anggota Polisi yang sudah tidak bertugas di Polres itu," ujar dia.

"Kenalan kliennya kerja di Polsek mungkin dia teman bermainnya. Jadi tidak ada yang kenal dengan penyidik di Polres itu," tutur dia.

Tukinu mengatakan kliennya saat ini merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan yang beredar. Keluarga kliennya juga merasa kurang nyaman.


"Apalagi GWS ini belum beristri dan umurnya masih 23 tahun," ujarnya.


Ia menegaskan  kliennya bersama R  ke Bandungan tanpa unsur paksaan. Terkait pencemaran nama baik, kliennya belum terpikir melaporkan balik.


"Klien saya belum menyatakan sikap untuk melaporkan balik," tuturnya.


Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya. GWS juga akan kembali diperiksa oleh penyidik.


"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," terangnya.


Pihaknya berharap  GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.


"Kita dan masyarakat 
tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. 
Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," tuturnya.


Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.


"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," tegasnya.

Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan,  Kabupaten Semarang.

Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R. 

"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved