Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pemkab Pati Adakan Pengisian Perangkat Desa untuk 224 Formasi

Saat ini, di Kabupaten Pati terdapat 570 formasi perangkat desa yang mengalami kekosongan.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Forum pertemuan antara Komisi A DPRD Pati dan para Camat di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Kamis (27/1/2022). Dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasan mengenai persiapan pengisian perangkat desa. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Saat ini, di Kabupaten Pati terdapat 570 formasi perangkat desa yang mengalami kekosongan.

Adapun pada 2022 ini pemerintah daerah akan memfasilitasi pengisian perangkat desa di 224 formasi.

Hal tersebut terungkap dalam forum pertemuan antara Komisi A DPRD Pati dan para camat di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Ada Demontrasi Tuntut Batalkan Tes Perangkat Desa di Blora, Begini Respons Bupati Arief Rohman

Baca juga: Ini Jarak Aman Antar Kendaraan Selama Berkendara Saat Hujan Deras, Kurangi Resiko Kecelakaan

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang para camat dalam rangka persiapan pengisian perangkat desa.

“Kami ingin tahu sejauh mana di masing-masing kecamatan persiapannya, berapa formasi, dan berapa desa yang mengajukan. Lalu seandainya ada yang tidak mengajukan kendalanya apa,” ujar dia.

Bambang menyebut, meski formasi perangkat desa yang kosong di seluruh Pati mencapai 570, ketersediaan anggaran tahun ini baru bisa mengakomodasi pengisian perangkat untuk 224 formasi.

Menurut dia, formasi yang paling banyak kosong saat ini ialah Kaur Perencanaan. Kemudian formasi prioritas lainnya ialah sekretaris desa, kaur keuangan, dan kasi pelayanan.

Ia menekankan, pengisian perangkat ini harus diimbangi dengan kinerja baik para perangkat desa yang nantinya dilantik.

“Terlebih ada Perbup (peraturan bupati) baru, nomor 56 tahun 2021, tentang disiplin kerja dan etika aparatur pemerintah desa di lingkungan Pemkab Pati,” kata Bambang.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses pengisian perangkat desa.

Sebab, karena sifatnya yang massal, lumrah jika ada dinamika tertentu di masing-masing desa.

“Karena menyangkut masyarakat banyak, kadang bisa ramai (timbul kegaduhan). Kami harap hal demikian bisa diminimalisasi. Kami harap semua tahapan berjalan lancar, tertib, dan aman,” tandas dia.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan bahwa tahapan pengisian perangkat desa sudah dimulai dengan sosialisasi pada Januari ini.

Mei mendatang sudah dilakukan pelantikan bagi perangkat terpilih.

Baca juga: Target Pendapatan BRT Trans Semarang Rp 37 Miliar, Layanan Prima Jadi Prioritas Utama

Baca juga: Alasan Roberto Mancini Panggil Balotelli ke Timnas Italia

Sejauh ini, dari 224 formasi yang tersedia, baru 108 desa yang mengajukan.

“Desa yang mengajukan, data awal kurang lebih 108 desa. Tapi ini masih dinamis. Bisa semula mengajukan terus tidak jadi, atau sekarang belum, nanti mengajukan. Yang jelas kami beri waktu untuk pengajuan maksimal 12 Februari 2022,” jelas dia. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved