Berita Semarang
Tahun Ini Target Pendapatan Retribusi Parkir di Semarang Rp 4,6 Miliar, Dishub: Sudah Tidak Pandemi
Penerapan e-Parkir bisa meningkatkan PAD sekaligus bisa meminimalisir pungutan retribusi parkir di luar batas ketentuan aturan yang ada.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Retribusi parkir tepi jalan umum ditargetkan capai Rp 4,6 miliar pada 2022.
Target itu mempertimbangkan kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19.
Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa menyampaikan, target retribusi parkir pada 2021 sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga: Pegawai RSUP Kariadi Semarang Berlarian Semprotkan Apar ke Sumber Api Simulasi Kebakaran
Baca juga: Pagi Diisi Siangnya Ludes - Rak Display Minyak Goreng di Minimarket Semarang Ini Diisi Produk Lain
Baca juga: Mengapa Kasus Covid-19 Merangkak Naik di Kota Semarang? Hendrar Prihadi: Warga Mulai Abaikan Prokes
Baca juga: Solihun Kapok Berwisata ke Kota Semarang: Tarif Parkir Mobil Kok Dipatok Rp 30.000
Karena saat itu masih kondisi pandemi, target direvisi menjadi Rp 1,7 miliar.
Realisasi retribusi parkir tepi jalan bisa mencapai target revisi tersebut.
"Pada akhir 2021, selama dua bulan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit dilonggarkan, jadi kami ada pemasukan."
"Capaian realisasinya, bahkan melebihi target sebesar 111 persen," papar Joko kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/2/2022).
Adapun target Rp 4,6 miliar pada 2022 ini, kata Joko, melihat kondisi sudah tidak pandemi.
Dia berharap, pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun ini sehingga target tersebut bisa tercapai.
Diakuinya, pendapatan retribusi parkir tepi jalan memang sangat dipengaruhi oleh geliat perekonomian masyarakat.
Semakin ekonomi bergeliat, daya beli masyarakat akan tinggi.
"Toko-toko pun ramai didatangi pengunjung," sambungnya.
Satu di antara upaya pemerintah menggenjot pendapatan retribusi parkir tepi jalan yakni rencana uji coba parkir elektronik.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto berharap, penerapan e-Parkir bisa meningkatkan PAD sekaligus bisa meminimalisir pungutan retribusi parkir di luar batas ketentuan aturan yang ada.
Saat menggunakan aplikasi elektronik, besaran retribusi tidak akan bisa diubah karena telah sesuai sistem.
"Pembayaran parkir menggunakan digital atau cashless, tidak lagi tunai," ujarnya. (*)
Baca juga: Delapan Pemandu Lagu Terjaring Operasi Tempat Karaoke Saat Imlek
Baca juga: Pembeli Kena Parkir 2 Kali di Relokasi Pasar Weleri Kendal, Pedagang Ikut Jengkel: gimana mau ramai?
Baca juga: Ribuan Warga Serbu Festival Durian Gempolan Kerjo Karanganyar, Fais: Harga Durian Terjangkau
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Canangkan RKPD 2023 sebagai Tahun Inovasi Bagi Pemerintah Daerah