Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Oknum PNS Kendal Terbukti Korupsi Makan Uang Honor Relawan Covid-19

Terungkap penyelewengan dana oleh oknum pejabat operasional Pemadam Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar Kendal berinisial A.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno. 

Langkah tersebut merupakan prosedur penegakan disiplin PNS, di mana perlu penjatuhan hukuman disiplin PNS bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggarannya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Sebelum itu (penjatuhan sanksi, red), setiap atasan langsung, wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso mengaku, belum menerima hasil pemeriksaan dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan.

Sehingga, pihaknya belum bisa melaksanakan pemeriksaan secara internal.

"Kami belum terima surat dan hasil pemeriksaan. Sehingga, dasar untuk kami melakukan pemeriksaan belum ada. Dan kami belum bisa memberikan sanksi," katanya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved