Berita Blora
Ternyata Palsu! Lampiran SK Karangtaruna Desa Nginggil, Kisruh Seleksi Perangkat Desa di Blora
2 laporan kisruh seleksi perangkat desa di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing Kecamatan Japah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIUNJATENG.COM, BLORA - Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang mengungkapkan terkait kisruh pengisian perangkat desa di wilayah hukumnya.
Sampai saat ini Satreskrim Polres Blora telah menerima 4 laporan.
Dua di antaranya telah dinaikkan pihak kepolisian ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bagaimana Respon Pemkab Blora? Presiden Jokowi Minta Dua Langkah Penting Hadapi Badai Omicron
Baca juga: Ini Alasan MDMC Blora Harus Miliki Standar Minimal Respon Bencana, Ndan Umam: Biar Punya Ciri Khas
Baca juga: Tingkatkan Bidang Pendidikan, USM-SMKN 2 Blora Tandatangani Nota Kesepakatan
Baca juga: Bupati Blora Puji TP PKK, Ajak Kawal Percepatan Vaksinasi dan SDGs Desa
Laporan 4 desa tersebut yakni Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen, dan Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.
"Dari 4 laporan tersebut, 2 laporan yaitu di desa Nginggil Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing Kecamatan Japah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ucap Wakapoles kepada Tribunjateng.com, Senin (7/2/2022).
Pihaknya pun telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pada kasus di Desa Nginggil.
Yakni keterkaitan SK Karangtaruna yang digunakan dua perangkat dengan inisial J dan T.
"SK ini digunakan untuk nilai pembobotan 8 point."
"SK tersebut palsu," ungkapnya.
Untuk kasus di Desa Beganjing, sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik.
Yang menggunakan SK Bumdes inisial S Dan T.
"Kedua desa itu kami terapkan Pasal 263, kami akan tindaklanjut bersama tim ahli," tandasnya.
Wakapolres menuturkan, untuk penentuan tersangka sampai saat ini masih dalam pendalaman.
"Untuk penentuan tersangka, masih pendalaman."
"Jika sudah pasti akan kami sampaikan," tandasnya.