Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kelangkaan Minyak Goreng

Emak-emak Menipu Dengan Modus Jual Minyak Goreng Murah, Raup Uang Rp 1,6 Miliar dari Korbannya

Ulah emak-emak berinisial DA (39) menipu para ibu-ibu terhenti setelah ditangkap polisi.

Editor: rival al manaf
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi minyak goreng. 

Harga yang sangat miring itu membuat ibu-ibu tergiur.

Meskipun, para korban tidak mengenal pelaku, mereka nekat membeli minyak goreng dengan menyerahkan uang terlebih dahulu.

"Ini membuat orang lain yang melihat di media sosial tertarik, dan pelaku meminta calon pembeli untuk mentransfer kan sejumlah uang sesuai dengan pesanan," jelas Zulpan.

Saat uang sudah dikirim, minyak goreng tidak juga didapatkan korban setelah delapan hari pembelian.

Hal inilah yang membuat para korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Tidak tanggung-tanggung, DA bisa meraup sekira Rp 1,6 Miliar dari menipu sembilan korban.

Angka itu kata Zulpan bisa bertambah seiring dengan penambahan korban yang melapor.

Saat ini, baru dua korban yang sudah diperiksa kepolisian dan memenuhi unsur sebagai korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp530 juta.

"Korban lain masih dilakukan pemeriksaan karena tidak semua korban melaporkan peristiwa ini," jelas Zulpan.

Zulpan menyebut, DA bukanlah pengusaha. Ia hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga biasa.

Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Korban mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polsek Koja.

Kini pelaku DA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara

"Selanjutnya korban mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut," jelas Zulpan.

Baca juga: Resep Sup Ayam Jahe, Segar dan Hangat Cocok untuk yang Lagi Sakit Flu

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Abdurrahman Dihentikan karena Unsur Tak Terpenuhi

Baca juga: Inter Milan Bergerak Merayu Pemain Chelsea, Bukan Romelu Lukaku

Baca juga: Conte Ungkap Rasa Frustasi Melatih Tottenham: 4 Kali Kalah dari 5 Laga Pertama Kali Dalam Hidup Saya

Atas perbuatannya DA dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Sampai saat ini DA masih diperiksa intensif.

Diduga masih ada korban lain yang ditipu oleh DA.

"Sementara masih ada korban lain yang belum terdata," ujar Zulpan. (tribun network/thf/wartakotalive.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Koja Raup Rp 1,6 Miliar Hasil Penipuan Jual Minyak Goreng Murah, Ini Modusnya, 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved