Berita Blora
Pejabat Khawatir Proyek Menyimpang? Kajari Blora: Silakan Manfaatkan Rumah Restorative Justice
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah menekankan agar seluruh OPD bisa memegang teguh aturan atau peraturan yang berlaku.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora siap membuka layanan rumah restorative justice jika khawatir terjadi penyimpangan dalam sebuah kasus di Kabupaten Blora
Hal itu dikatakannya saat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab dan Polres Blora, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: 54 Sekolah Ikuti LKS Kabupaten, Bupati Ajak SMK Ikut Berkontribusi Membangun Blora
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Ada Proyek Fiktif dan Rekayasa Pengajuan Pinjaman
Baca juga: Diterjang Puting Beliung, 52 Pohon Jati Roboh Dan Rusak Rumah Warga di Blora
Baca juga: Universitas Terbuka UT Semarang Gelar Turnamen Bola Voli Antar SLTA di Kabupaten Blora
Kepala Kejari Blora, Ichwan Effendi menekankan agar seluruh SKPD atau OPD bisa berjalan sesuai jalur dan aturan yang berlaku.
“Jika khawatir terjadi penyimpangan, gunakan fungsi pencegahan dengan konsultasi kepada kami."
"Kami dari kejaksaan siap membuka ruang diskusi agar pembangunan daerah berjalan lancar," ucap Ichwan Effendi kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/3/2022).
"Ke depan kami juga menyediakan layanan rumah restorative justice, silakan dimanfaatkan."
"Kami ingin bertemu dalam fungsi koordinasi dan diskusi."
"Jangan sampai bertemu dalam hal penegakan hukum,” ujar Kajari.
Bupati Arief Rohman mengatakan, penandatanganan MoU tersebut sebagai komitmen bersama untuk melakukan fungsi pencegahan dan pengawalan pembangunan yang lebih baik lagi, aman, dan kondusif pada 2022.
"Kami berharap Kejari dan Polres turut serta mengawal serta membimbing jajaran SKPD agar dalam melaksanakan program pembangunan di tahun ini bisa berjalan baik dan kondusif,” ucap Bupati.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah menekankan agar seluruh OPD bisa memegang teguh aturan atau peraturan yang berlaku.
“Jenengan semua bekerja ada dasarnya."
"Sepanjang apa yang dikerjakan itu sesuai peraturan yang berlaku, ya aman- aman saja," ucapnya.
"Namun jika keluar dari aturan ya nanti akan ada akibatnya tersendiri."
"Mudah kok, yang penting sesuai aturan,” tegas Kapolres. (*)
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Pusing, Pengganti Sri Ruminingsih Belum Dapat, Jabatan Sekda Terpaksa Ditambah
Baca juga: Minyak Goreng Curah Masih Susah Didapat di Tegal, Pedagang: Stok Selalu Kosong
Baca juga: 60 Barang Bukti Dimusnahkan, Kejari Karanganyar: Mayoritas Kasus Narkoba dan Perjudian
Baca juga: Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022