Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ponorogo

FAKTA Motifnya Pria Playboy di Ponorogo Kirim Video Syurnya Sebanyak 5 Kali, Katanya Khilaf

Sungguh bikin mengurut dada, jawaban Playboy Ponorogo yang meniduri wanita dan merekamnya lalu dikirim ke suami si perempuan di luar negeri.

TRIBUNJATENG.COM -- Sungguh bikin mengurut dada, jawaban Playboy Ponorogo yang meniduri wanita dan merekamnya lalu dikirim ke suami si perempuan di luar negeri.

Katanya mengaku hanya khilaf tidak ada motif lain, benarkah?

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, Senin (25/4/202), soal kasus seorang suami yang istrinya ditiduri pria playboy dan video panasnya sengaja dikirim pada sang suami. 

Berikut ini sederet fakta mengenai kasus istri ditiduri oleh pria playboy di Ponorogo, Jawa Timur. 

Seorang istri berinisial WS tega berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial AM (35).

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan saat suami WS, Joko Nugroho, tengah berada di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Berikut fakta lengkapnya.

Pelaku Kirim Video ke Suami WS

WS tega selingkuh dengan AM (35) saat suaminya, Joko Nugroho bekerja mencari nafkah di luar negeri.

Yang lebih menyakitkan, AM sengaja merekam aksi di atas ranjang dengan WS  lalu dikirimkan ke Joko Nugroho.

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan november 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi Joko Nugroho, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

Aksi Direkam di Rumah Joko Nugroho

Hubungan terlarang itu, kata Catur, dilakukan keduanya di rumah WS di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke Joko Nugroho sebanyak lima kali.

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kisah serupa

Malang nian nasib pria ini asal Pati, Jawa Tengah, Sukalam (41). Dulu lima tahun lalu merantau jadi tenaga kerja Indonesia, ketika pulang temukan bukti istri selingkuh dengan oknum polisi.

Dua flash disk berisi video istrinya dan sang polisi jadi barang bukti perselingkuhan.

Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, bercerita , gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.

Dia bekerja di Jepang selama lima tahun. “Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih 3 minggu sejak saya pulang," katanya.

Saat Sukalam menanyai istrinya, dan mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah dikenal karena masih ada hubungan kerabat jauh.

"Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” kata dia saat ditemui Tribunjateng.com, beberapa waktu lalu.

Mendengar pengakuan istri, Sukalam mendatangi rumah orang tua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.

“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya.

"Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama," katanya.

Orang tuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda.

"Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.

Temukan video syur Bripka RY dengan istrinya.

“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti."

"Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic.

Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.

Video tersebut, jadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.

“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju Polri,” kata dia.

Dia mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang Rp 1 juta pada istrinya.

“Tak berselang lama, uang itu dikembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu.

"Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.

Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.

Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.

Sukalam kemudian membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu. (*)


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul FAKTA Istri Ditiduri Pria Playboy di Ponorogo: Video Dikirim ke Suami Sebanyak 5 Kali & Ini Motifnya

Baca juga: Kisah Disabilitas Asal Kendal Membutuhkan Uluran Tangan, Farid Ingin Jalan seperti Teman-temannya

Baca juga: Kisah Lin Siniang : Jago Beladiri, Dari Pelacur hingga Dinikahi Raja dan Meninggal di Usia 15 Tahun

Baca juga: TRAGIS! Baterai Skuter Listrik Meledak Saat Dicahs, Suami Tewas dan Istri dan Anak Luka Bakar

Baca juga: PolresTegal Siapkan Posko Idul Fitri 1443 H di Beberapa Titik, Ada Fasilitas Vaksin Covid-19 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved