Berita Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Akan Sanksi ASN yang Ketahuan Mudik Pakai Mobil Dinas
Menjelang lebaran, persiapan mudik tentunya telah dilakukan oleh banyak orang. Meski, tahun ini mudik sudah diperbolehkan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Menjelang lebaran, persiapan mudik tentunya telah dilakukan oleh banyak orang.
Meski, tahun ini mudik sudah diperbolehkan akan tetapi ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi.
Salah satu peraturan yang ada di mudik kali ini adalah, adanya larangan bagi ASN Kota Pekalongan untuk mudik menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Ganjar Larang Takbir Keliling; Diarahkan Agar di Masjid Saja
Baca juga: Polsek Mranggen Amankan Tempat-tempat Objek Vital Jelang Lebaran 2022
Baca juga: Webinar FEC UHB : International Talk on Culture and Nations
Melalui surat edaran dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan menindaklanjuti hal serupa bahwa, meski sudah boleh mudik, ada satu hal yang harus diingat oleh para abdi negara.
Mudik diperbolehkan, tetapi pemerintah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk tujuan mudik.
"Walaupun kegiatan masyarakat sudah kembali berjalan normal, tetapi ada yang lebih penting kami tekankan yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik."
"Jangan sampai kita temukan pelanggaran foto mobil dinas digunakan mudik ke luar kota dan menjadi viral," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu (27/4/2022).
Apabila ada ASN yang melanggar peraturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi.
Menurutnya, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat.
"Mobil plat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik."
Baca juga: Bank BRI Memberikan Bantuan Sembako Senilai Rp 350 juta Kepada Warga Yang Membutuhkan
Baca juga: UMP Gelar Juguran Milenial Muhammadiyah
Baca juga: Berbagi Bahagia, BRI Group Semarang Bagikan Lebih 1000 Paket Sembako di Kelurahan Purwosari Semarang
"Meski tidak ada pengawasan khusus, kami telah berkoordinasi dengan OPD yang berwenang yakni Bagian Umum Setda agar mobil-mobil dinas di masing-masing OPD harus tetap standby (dikandangkan), serta koordinasi dengan petugas jaga kantor juga sudah dilakukan," ujarnya.
Selain aturan pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, ASN juga diminta tidak mengadakan buka puasa bersama dan Open House (Halal Bihalal) ketika lebaran Idul Fitri nanti.
"Larangan ASN selama Puasa Ramadhan dan Lebaran ini juga mereka tidak boleh mengadakan buka puasa bersama dan tidak boleh membuka Open House (Halal Bihalal), dan sebagainya. Saya yakin ASN di Kota Pekalongan bisa mematuhi aturan-aturan itu," tambahnya. (Dro)