Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Tri Yuli Setyowati Serukan 'Ojo Kawin Bocah', Blora Peringkat 13 di Jateng, 640 Kasus Sepanjang 2021

Berdasarkan Pemprov Jateng, angka pernikahan anak di Kabupaten Blora untuk periode 2021 sebanyak 448 kasus.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Penandatanganan deklarasi gerakan Jo Kawin Bocah dan penandatanganan MoU antara KOHATI Jateng - DI Yogyakarta dengan Kepala Dinas P3AP2KB Jateng tentang pencegahan pernikahan anak, Senin (16/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati memaparkan penyebab mengapa angka pernikahan anak di Kabupaten Blora, cukup tinggi. 

Hal ini disampaikan saat mengisi materi Talkshow “Menyongsong Masa Depan Unggul; Stop Pernikahan Anak” di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Senin (16/5/2022). 

Baca juga: BKKBN Dan DPR RI Komisi IX Kunjungi Blora, Ini Yang Dilakukan

Baca juga: Dinas P4 Blora Perketat Pengawasan Sapi dari Luar Kota

Baca juga: Begini Kronologi Rumah Sukini Di Nglarohgunung Blora Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Polres Blora Gagalkan Satu Truk Dan Satu Pick Up Muatan Arak Jawa

“Biasanya pernikahan anak ini disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga."

"Kemudian lingkungan sosial utamanya di pedesaan, kualitas pendidikan orangtua, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi, hingga pola pengasuhan yang primitive," ucap Wabup kepada Tribunjateng.com, Senin (16/5/2022). 

"Yang bahaya karena MBA atau hamil sebelum nikah."

"Jika ini dibiarkan, dampaknya bisa berbahaya,” tegas Wabup. 

Wabup menekankan pentingnya sinergitas multi stakeholder dalam mencegah dan menekan angka pernikahan anak maupun pernikahan dini. 

“Tingginya angka pernikahan anak di Blora ini menjadi PR bersama."

"Berbagai pihak harus bersama-sama sesarengan mencegah dan menangani pernikahan bawah umur."

"Karena dampaknya akan sangat bahaya bagi keberlangsungan kehidupan generasi muda Blora ke depan,” terangnya. 

Menurutnya, mulai dari pimpinan daerahnya, Dinas Kesehatan, Dinas Dalduk KB, Dinas Sosial P3A, PKK, Kemenag, hingga berbagai organisasi seperti Muslimat, Fatayat, Aisyiyah.

Kemudian Pramuka, Forum Anak, Forum Genre, Osis dll, harus berjalan bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya pernikahan anak.

Dijelaskannya, angka perceraian meningkat karena secara ekonomi dan psikis belum siap mempunyai anak.

Sang ibu yang belum matang fisiknya rentan terkena kanker mulut rahim, hingga bayi yang dilahirkan bisa cacat dan stunting karena perkembangan janin tidak maksimal pada rahim muda.

“Oleh sebab itu, mari bersama-sama belajar untuk mengajak masyarakat di sekitar, teman untuk memahami bahayanya nikah dini."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved