Berita Batang
239 PPPK Guru di Batang Mulai Dapat Hak Penuhnya, Tiap Bulan Terima Gaji dan Tunjangan
Bupati Batang, Wihaji berharap guru PPPK ini bisa profesional, dedikatif, loyal terhadap negara dan tidak hanya mengajar.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - 239 Guru PPPK Tahun 2021 resmi mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan, di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (17/5/2022).
Dengan diterimanya SK tersebut, para guru ini akan mulai mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan.
Baca juga: Yuk Ramaikan Batang Expo 2022, Acara Dibuka Bupati Wihaji, Woro Widowati Jadi Penutupnya
Baca juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker, Bupati Batang: Pak Presiden Pahami Suasana Kebatinan Warganya
Baca juga: 13 Ekor Sapi di Kabupaten Batang Terindikasi Wabah PMK
Baca juga: 60 Stan Pelayanan, UKM, dan Industri Siap Ramaikan Batang Expo 2022
Dalam kesempatan ini Bupati Batang, Wihaji juga turut meminta maaf.
Ini lantaran selama menanti SK, para guru yang lolos PPPK tidak mendapatkan Bosda Personalia.
“Kami mohon maaf selama empat bulan ini tidak mendapatkan Bosda Personalia sembari menunggu SK Pengangkatan."
"Tapi insya Allah setelah ini sudah mendapatkan kepastian tentang hak-haknya setelah diangkat menjadi PPPK,” tutur Bupati Wihaji kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskannya, untuk menggaji 239 guru PPPK ini, Pemkab Batang menganggarkan Rp 8,6 miliar.
Dimana anggaran ini sudah termasuk gaji pokok sekira Rp 2.966.500, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta tunjangan fungsional jika lolos DJF.
Untuk program 2022, pihaknya mengusulkan 810 formasi untuk PPPK Guru.
Dimana nantinya Pemkab Batang membutuhkan anggaran hingga Rp 25 miliar untuk menggaji guru.
Wihaji berharap, setelah diangkat menjadi PPPK, rekan guru untuk profesional dan terus menjaga NKRI.
“Kami berharap guru PPPK ini bisa profesional, dedikatif, loyal terhadap negara dan tidak hanya mengajar, kami harap para guru ini bisa mendidik anak-anak Batang lebih baik,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Tanggapi Kebijakan Boleh Lepas Masker, PT KAI Masih Mengacu SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022
Baca juga: Nenek Hilang di Bukateja Purbalingga Ditemukan Meninggal di Sungai, Punya Riwayat Epilepsi
Baca juga: Hari Kedua Latihan PSIS Semarang, Pemain Ditempa Serangkaian Tes Fisik, Ini Tujuannya
Baca juga: Kompol Agus Santoso Jabat Kasatlantas Polresta Surakarta, Kapolsek Laweyan Geser ke Banyumas