Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pelaku Usaha Rokok Kecil Sambut Positif Upaya Pemkab dan Pemrov Kembangkan KIHT

Sutris merupakan satu di antara pelaku usaha rokok kecil yang menempati KIHT. Dia sudah sejak 2011 melakukan produksi di sana

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Sutrishono (merah) saat berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. 

 TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pelaku usaha rokok kecil di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus menyambut baik rencana pemerintah kabupaten maupun provinsi dalam upaya pengembangan KIHT.

Pasalnya dengan begitu para pelaku usaha rokok kecil bisa melakukan pengembangan produk.

Satu di antara pelaku usaha rokok kecil di KIHT, Sutrishono, mengatakan, rencana pemerintah kabupaten membeli alat pelinting rokok bersamaan dengan pemerintah provinsi yang akan membantu alat etiket dari sumber dana cukai dinilai positif. Dengan begitu, pihaknya bisa memproduksi sigaret kretek mesin (SKM).

Selama ini memang pelaku usaha rokok kecil di KIHT memproduksi sigaret kretek tangan (SKT).

Dengan adanya alat pelinting ke depan mereka bisa memproduksi (SKM) atau rokok filter.

Sedangkan produksi kemasannya nanti menggunakan alat etiket.

“Dengan begitu kami bisa bersaing melayani konsumen rokok filter. Kami juga bisa menambah setoran kas negara. Omzet kami bertambah dengan memproduksi rokok filter,” kata Sutrishono.

Sutris melanjutkan, selama ini animo pasar banyak yang memburu produk rokok filter.

“Di lapangan banyak yang menanyakan rokok filter,” tandas pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi.

Sutris merupakan satu di antara pelaku usaha rokok kecil yang menempati KIHT. Dia sudah sejak 2011 melakukan produksi di sana.

Dia merasa terbantu dengan adanya KIHT, lantaran ada jaminan legalitas produk serta jaminan pendampingan dari kantor bea cukai.

Di antara keuntungan yang dia dapatkan yakni merasa terlindungi ketika ada peredaran rokok ilegal.

Baginya, rokok ilegal selain merugikan negara juga mengganggu pasar pelaku usaha rokok kecil. Ketika menjumpai hal tersebut, dia tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada kantor bea cukai agar segera ditindak. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved