Hotline Semarang
Hotline Semarang : Tolong Aturan Penertiban Pengemis dan Pemberi Ditegakkan
Meski pelarangan memberikan uang ke pengemis di Kota Semarang seperti kurang manusiawi, namun sebagian warga Kota Semarang saya setuju dengan aturan t
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Halo Tribun. Meski pelarangan memberikan uang ke pengemis di Kota Semarang seperti kurang manusiawi, namun sebagian warga Kota Semarang saya setuju dengan aturan tersebut dengan tujuan akhir menjaga ketertiban.
Selain itu memang lebih baik menyalurkan bantuan ke pihak yang tepat. Namun apakah aturan itu akan benar-benar ditegakkan,
kami berharap Pemkot Semarang tidak hanya membuat aturan namun juga berkomitmen untuk melaksanakannya. Terima kasih dari 0856406014xxx
Jawaban
Terima kasih usulannya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas, termasuk pada penegakan pengemis.
Pengemis dan pemberi juga akan kami tindak, masyarakat yang kedapatan memberikan uang terancam denda Rp 1 juta dan kurungan 3 bulan.
Untuk pengemis akan diamankan dan dibina. Penindakan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (bud)
Fajar Purwoto
Kepala Satpol PP Kota Semarang
Baca juga: Harga Emas Antam Semarang Hari ini Naik Rp 6.000, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Olah Daun Gedi, TP PKK Cilacap Utara Berhasil Sabet Juara Pertama Lomba Cipta Menu
Baca juga: Kabar Bahagia Aisha Aurum Putri Denada Sembuh dari Kanker Darah, Langsung Minta Makanan Ini
Baca juga: 2.860 Calon Mahasiswa Dinyatakan Lolos SBMPTN UNS 2022, Berikut 10 Prodi dengan Persaingan Terketat