Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani Maming, Status Tersangka Bendahara PBNU

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima.

Editor: deni setiawan
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon rencana pihak Mardani H Maming yang ingin mengajukan gugatan praperadilan.

Upaya tersebut ditempuh pasca beredar informasi, sang bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berstatus tersangka.

Informasi tersebut didapat seusai KPK mengeluarkan surat permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi.

Baca juga: Kata KPK Menyoal Status Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Benarkah Berstatus Tersangka?

Baca juga: PBNU Tanggapi Kabar Bendahara Umum Mardani Maming Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, pihak KPK menyatakan secara tegas siap menghadapinya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

DImana Ahmad Irawan hendak mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Adapun lembaga antikorupsi itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).

Ali menyakini bahwa penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan mengatakan, bakal mempelajari surat penetapan tersangka yang telah diterima dari komisi antirasuah itu.

Dia menyatakan akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming termasuk mengajukan praperadilan.

“Kami pelajari terlebih dahulu, insya Allah."

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Irawan.

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menegaskan, lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka, dan lain-lain."

"Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Kamis (23/6/2022).

Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022, Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022, Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Alasan PBNU Belum Mencopot Posisi Bendahara Mardani Maming Tersangka KPK

Baca juga: Cegah Pemborosan Belanja APBD, KPK Rekomendasikan Konsolidasi Paket Pengadaan Langsung 

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Menurut dia, hal itu telah menjadi kebijakan pimpinan KPK pada saat ini.

"Jadi, sebagaimana policy kami, mohon dipahami bahwa kami tidak akan mengumumkan proses penyelidikan, bahkan penyidikan dan pengumuman tersangka kami tidak akan mengumumkan," kata Ghufron.

"Yang kami umumkan adalah mulai proses adanya upaya paksa, sejak penangkapan, penahanan dan selanjutnya upaya-upaya paksa yang lainnya," ujar dia.

Kendati demikian, KPK menghormati informasi dari lembaga lain yang beredar di media massa terkait kasus yang tengah ditangani KPK.

Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah, yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.

"Kalau Anda dapat info dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah."

"Itu kami hormati saja," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Siap Hadapi jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Baca juga: Kata Persik Kediri Jelang Trofeo Meet the Star, Janji Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Ronaldinho

Baca juga: Kisah Pasutri Petani Sukabumi Naik Haji, Nabung 20 Tahun, Ikhlas Cuma Istri yang Berangkat Tahun Ini

Baca juga: Buntut Dugaan Penistaan Agama Holywings di Jakarta, Enam Pegawai Jadi Tersangka

Baca juga: Apakah Sosok Ini Pemain Asing Ketiga Persija Jakarta? Kabarnya Sudah Tebus Murah Hanno Behrens

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved