Berita Batang
Selama Empat Bulan Mulai Juli 2022, Petani Tembakau di Batang Terima BLT Rp 300 Ribu
BLT untuk petani hingga buruh pabrik rokok akan diberikan selama empat bulan mulai Juli hingga Oktober 2022 dengan besaran Rp 300 ribu perbulan.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - 2.039 petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Batangbakal menerima bantuan langsung tunai (BLT).
Bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rencananya, bantuan akan diberikan selama empat bulan mulai Juli hingga Oktober 2022 dengan besaran Rp 300 ribu perbulan.
Baca juga: Warga Desa Wonokerso Batang Rasakan Banyak Manfaat Biogas
Baca juga: Kementerian PUPR dan Pemkab Batang Rancang Penanganan Sungai Sambong
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Batang, Willopo mengatakan, alokasi DBHCHT pada bidang kesejahteraan masyarakat salah satunya berupa pemberian BLT bagi buruh tani tembakau dan anggota masyarakat pra sejahtera lainnya yang ditetapkan pemerintah.
"BLT ini ada yang dari provinsi dan kabupaten."
"Untuk provinsi ada sekira 1.430 penerima, sementara kabupaten ada sekira 609 penerima."
"Namun jumlah ini dimungkinkan bertambah jika nantinya ada pihak yang benar-benar membutuhkan bantuan," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, petani, buruh tani, hingga pengrajin tembakau di Kabupaten Batang tersebar di tiga kecamatan.
Yakni Kecamatan Tersono, Bawang, dan Reban.
"Semoga bantuan tersebut dapat dipergunakan secara optimal dan digunakan untuk pengembangan atau modal usaha."
"Sehingga bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga," harapnya.
Baca juga: 32 Desa Terima SK Bupati Batang, Resmi Jadi Desa Wisata
Baca juga: Jabatan Perangkat Desa Banyak Kosong, Pemkab Batang Segera Matangkan Perekrutan
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Batang, Joko Tetuko menjelaskan, tahun ini BLT DBHCHT dikoordinir langsung oleh Dinsos dan dibantu tim penyaluran.
Yang mana nantinya, lanjut Joko, penerima BLT DBHCHT Provinsi ada 1.430 orang dengan mekanisme pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Sedangkan penerima BLT DBHCHT Kabupaten sejumlah 609 orang mekanisme pencairan melalui BPD Jateng.
"BLT DBHCHT ini diperuntukkan untuk beberapa kalangan yang memenuhi syarat."