Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Kudus Upayakan Masyarakat Paham Regulasi Cukai

Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Bupati Kudus HM Hartopo. Hartopo mengatakan, terkait regulasi cukai ini penting diketahui oleh masyarakat Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.

Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara menyeluruh terkait regulasi cukai berikut turunannya. 

“Karena ada masyarakat yang paham, separo paham, dan ada yang belum paham sama sekali,” begitu kata Bupati Kudus HM Hartopo. 

Hartopo mengatakan, terkait regulasi cukai ini penting diketahui oleh masyarakat Kudus.

Pasalnya, kabupaten dengan jumlah pabrik rokok yang tidak sedikit ini, menjadi daerah dengan penerimaan dana cukai terbanyak di Jawa Tengah.

Tahun ini saja kucuran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kudus mencapai Rp 174,2 miliar 

Untuk itu pihaknya gencar menggelar sosialisasi baik secara langsung atau melalui sejumlah poster dan stiker.

Sosialisasi itu melingkupi regulasi tentang cukai, jumlah penerimaan Kudus terhadap dana cukai, berikut penggunaan dana cukai yang ada di Kota Kretek.

Terakhir sosialisasi digelar di Balai Desa Undaang Tengah, Kecamatan Undaan, pada Rabu 6 Juli 2022 menghadirkan sejumlah masyarakat dari berbagai lapisan. 

Dana cukai yang diterima Kudus sebesar Rp 174,2 miliar itu, kata Hartopo, digunakan untuk bermacam hal.

50 persennya digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Di antara program yang dilakukan dalam hal ini yakni dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh rokok dan menggelar pelatihan keterampilan untuk buruh rokok dan masyarakat umum. 

Kemudian penggunaan dana cukai berikutnya yakni untuk bidang kesehatan sebanyak 40 persen.

Untuk bidang ini Pemerintah Kabupaten Kudus menggunakannya untuk bermacam program, misalnya untuk penyediaan, peningkatan, dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, dan untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga yang telah didaftarkan oleh pemerintah kabupaten.

Sisanya 10 persen dari dana cukai digunakan untuk penegakan hukum meliputi pembinaan industri hasil tembakau, sosialisasi, dan pemberantasan rokok ilegal. 

Di bidang pemberantasan rokok ilegal ini Hartopo berharap kepada seluruh elemen masyarakat.

Pasalnya dalam pemberantasan tidak mungkin mengandalkan personel penegak hukum yang ada, untuk itu dia berharap ketika ada warga yang mengendus keberadaan rokok ilegal bisa dilaporkan ke aparat yang berwenang. 

“Karena kalau banyak rokok ilegal, maka pendapatan (daerah) akan turun juga,” tandas dia. 

Dalam beberapa kesempatan dia bertemu langsung dengan masyarakat pada menanyakan perbaikan infrastruktur.

Hartopo menjelaskan, bahwa kondisi Covid-19 ada regulasi dari pemerintah pusat dalam penggunaan DBHCHT tidak diperkenankan untuk program pembangunan fisik.

Itu berbeda pada saat sebelum pandemi berlangsung, saat itu regulasi yang mengatur penggunaan DBHCHT termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2020.

Kemudian ada aturan baru yakni PMK Nomor 206 Tahun 2020 dan belakangan diatur dalam PMK 215 Tahun 2021.

Dua aturan PMK terakhir tidak ada klausul penggunaan dana cukai untuk program pembangunan fisik. 

“Memang aturannya begitu tidak boleh untuk pembangunan fisik,” kata dia. 

Kemudian, kendala lainnya yakni adanya refocusing anggaran untuk menangani Covid-19.

Selanjutnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan.

Dari yang semula pada 2019 DAU Kudus mencapai Rp 851 miliar, kemudian pada 2020 menurun menjadi Rp 757 miliar, tahun 2021 dan 2022 turun lagi menjadi Rp 747,5 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved