Berita Kriminal
Satpam Tua Sok Kenal dengan Karyawati Muda, Awalnya Ajak Ngobrol Lalu Tiba-tiba Nyosor
Lama menduda dijadikan alasan KH (48) tidak bisa mengendalikan nafsunya. Satpam apatemen itu justru membuat gadis merasa dilecehkan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lama menduda dijadikan alasan KH (48) tidak bisa mengendalikan nafsunya.
Bukannya mengamankan, satpam apatemen di Jakarta Barat itu justru membuat gadis 22 tahun berinisial SF merasa dilecehkan.
Memanfaatkan situasi kantor yang sepi KH mendekati SF.
KH melakukan aksi nekat saat korban berinisial SF ini sedang seorang diri di kantor tempatnya bekerja.
Baca juga: Lagi, Pemkab Blora Gandeng IAIN Kudus Untuk Bangun SDM Blora
Baca juga: Puisi Ambil Si Penari Untukku Tariannya Cak Nun Emha Ainun Najib
Baca juga: DPRD Dorong RSUD Kudus Jadi Rumah Sakit Besar di Jawa Tengah
Namun, aksi tersebut malah membuatnya terancam meringkuk di penjara hingga bertahun-tahun.
"Akibat perbuatannya, Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHP atau Pasal 335 KUHP ancamannya 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (15/7/2022).
Insiden ini terjadi di sebuah kantor ekspedisi dekat apartemen, tempat KH bekerja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Awalnya, KH cukup percaya diri mendekati korban yang usianya terpaut jauh di bawahnya.
KH diketahui bersatsus sebagai duda.
Korban SF memang belum lama bekerja di kantor ekspedisi tersebut.
Rupanya, kehadiran SF membuat hati KH menjadi berdebar-debar dan ingin menggaetnya.
KH melakukan berbagai cara agar gadis pegawai ekspedisi itu takhluk kepadanya.
Ia pun berushan mendekati wanita yang menjadi pujaan hatinya itu.
Melansir Tribun Jakarta, Pada hari Rabu (29/7/2022), KH mendekati SF yang lagi seorang diri di ruangan ekspedisi.
Awalnya, KH hanya mengajaknya mengobrol korban yang saat itu tengah sendirian di kantornya.
Namun, tangan sang sekurity apartemen ini mulai 'gatel' hingga membelai rambut wanita muda itu.
Kelancangan KH semakin menjadi, ia pun nyosor hendak mencium gadis muda tersebut.
"Pada hari Rabu itu, pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," kata AKBP Joko Dwi Harsono.
SF yang merasa risih dan dilecehkan lalu melaporkan ke Polres Jakarta Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus Serupa
Kasus pelecehan juga pernah terjadi di Bogor, kali ini dilakukan oleh seorang dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor yang sudah dibekuk Satreskrim Polres Bogor.
Pelaku ditangkap setelah menyetubuhi seorang ibu rumah tangga berinisial SR (32) dengan modus menyembuhkan penyakit.
"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Korban SR ini awalnya meminta kepada tersangka untuk mengatasi keluhannya yang merasa sering kesurupan.
Pelaku kemudian memastikan bahwa rumah korban sedang sepi deng an bertanya kepada korban.
Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah korban dengan dalih untuk dilakukan pengobatan.
"Bersama-sama, si tersangka dengan korban menuju rumah korban dan di sana diperlakukan persetubuhan antara si korban dan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu mualihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya," terang Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa sebelum dilakukan persetubuhan, korban SR ini awalnya menolak sampai kemudian suami korban pulang ke rumah.
Bertemu dengan si tersangka, si suami korban ini rupanya percaya dengan si pelaku dan dia mau menuruti pelaku untuk mencari air wudhu dengan aliran deras yang lokasinya jauh dari rumah korban.
Setelah sang suami korban pergi mencari air, pelaku melancarkan aksinya dan korban SR bersedia bersetubuh dengan pelaku karena melihat suaminya yang percaya.
"Pelaku menyampaikan, kalau kamu mau sembuh, kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu tapi untuk pengobatan. Dengan dalih itu lah pelaku mengelabui korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Belakangan diketahui, bahwa SR ini merupakan korban ketiga setelah dua korban sebelumnya yaitu R (24) dan NS (46) juga pernah dicabuli namun tak sempat disetubuhi oleh pelaku karena menolak.
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kasih Tak Sampai, Satpam Apartemen Nekat Sosor Gadis Pegawai Ekspedisi saat Sendirian di Kantor,