Berita Pendidikan
Buntut Penerapan Lima Hari Sekolah, Diprotes FKDT Kota Semarang, Disdik Jelaskan Ini
Disdik Kota Semarang mendukung peserta didik memiliki aktivitas di luar sekolah untuk meningkatkan pengetahuan, misalnya sekolah diniyyah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disdik Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/728/061.2/VI/2022 per 30 Juni 2022.
Sekretaris Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan menyampaikan, surat edaran tersebut bukan terkait sekolah lima hari, melainkan mengatur jam kerja ASN dan pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang.
Namun, memang tercantum pula mengenai hari masuk sekolah.
Baca juga: Nasib Rina Istri Anggota TNI yang Ditembak Pria Misterius di Banyumanik Semarang
Penerapan lima hari sekolah sudah mulai dilakukan sejak keluarnya edaran Pemerintah Pusat.
Yakni Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Sejak itu, sekolah bisa mengambil keputusan beralih menjadi lima hari sekolah.
Namun, ada pula sekolah yang mengambil keputusan tetap menerapkan enam hari sekolah.
Di Kota Semarang, mayoritas sekolah jenjang SMP telah menerapkan lima hari sekolah.
Sedangkan, sekolah jenjang SD rata-rata masih menerapkan enam hari sekolah.
Sekolah yang hendak menerapkan lima hari sekolah harus sepengetahuan Disdik Kota Semarang.
"Sekolah yang ingin beralih ke lima hari sekolah bisa mengajukan proposal."
"Nanti, kami lakukan verifikasi di lapangan terkait kesiapannya," terang Ahsan kepada Tribunjateng.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Promo Suite Deals Santika Premiere, Dapat Oleh-Oleh Khas Semarang
Dia menekankan, pihak sekolah tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait penerapan lima hari sekolah.
Kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan dari wali murid.
Syaratnya, mayoritas wali murid harus setuju dengan hal tersebut.
"Jadi, persetujuan dari orangtua, baru nanti kami beri surat keputusan untuk lima hari sekolah."
"Tentunya, mayoritas wali murid harus setuju," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahsan menyampaikan, jam kerja ASN berbeda dengan jam sekolah anak-anak.
Jam sekolah peserta didik tidak jauh berbeda seperti biasanya.
Apalagi mulai tahun ajaran ini, Disdik Kota Semarang memberlakukan Kurikulum Merdeka.
Pada kurikulum ini, ada pembelajaran tatap muka dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila ini memuat 20 hingga 30 persen dari total struktur kurilulum.
Sehingga, jam belajar peserta didik di sekolah tidak sampai larut sore hari.
Jam pelajaran tatap muka sebanyak enam jam pelajaran.

Baca juga: Harga Rajungan di Semarang Anjlok, Dari Kisaran Rp 135 ribu menjadi Rp 40 Ribu per Kilogram.
Durasi pembelajaran untuk kelas 1 hingga 3 adalah sekira 30 menit per jam pelajaran.
Sedangkan kelas 4 - 6 selama 40 menit per jam pelajaran.
"Pembelajaran tidak sampai sore hari."
"Kami kira tidak perlu ada kekhawatiran pulang sore hari."
"Anak-anak masih bisa beraktivitas di luar sekolah meski lima hari sekolah dan menggunakan Kurikulum Merdeka," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (18/7/2022).
Saat ini, kurikulum merdeka baru diimplementasikan untuk kelas 1 dan 4.
Namun demikian, menurut Ahsan, jam pembelajaran siswa yang masih menggunakan kurikulum 2013 (K13) tidak jauh berbeda.
"Anak-anak terap bisa beraktivitas di luar sekolah, misalnya anak-anak yang biasa ikut sekolah diniyyah masih tetap bisa."
"Waktunya bisa disesuaikan," katanya.
Ahsan menekankan, Disdik sangat mendukung peserta didik memiliki aktivitas di luar sekolah untuk meningkatkan pengetahuan, misalnya sekolah diniyyah.
Itu tentu menjadi hal yang positif untuk perkembangan anak.
"Prinsipnya Disdik Kota Semarang sangat senang apabila anak-anak tetap bisa sekolah di sekolah umum pada pagi hari."
"Nanti sorenya, mereka bisa menguatkan pengetahuan pemahaman agama di Diniyyah."
"Kami berterima kasih kalau bisa berjalan sinergi."
"Hal-hal teknis kami kira bisa dirembug bareng-bareng dan dicarikan solusi," paparnya.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta Honor Tenaga Ambulan Hebat Dianggarkan Hingga Akhir Tahun
Sebelumnya, Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang menyampaikan aspirasi kepada DPRD terkait penolakan terhadap SE Disdik Kota Semarang Nomor B/728/061.2/VI/2022 itu.
Penolakan ini didasari keprihatinan dan kekhawatiran atas moral anak-anak usia SD dan SMP tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama jika diterapkan lima hari sekolah.
Ketua FKDT Kecamatan Gunungpati, M Arib mengatakan, SE Disdik Kota Semarang yang mengatur lima hari sekolah sangat mengancam masa depan moral anak-anak.
Sebab, mereka pulang sekolah pada sore hari.
Fisik mereka tentu saja lelah sehingga tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama.
"Selama ini pendidikan moral agama diperoleh di madrasah diniyah pada sore hari," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Boom Motorist Luncurkan Aplikasi dengan Fitur PayLater di Semarang
Bendahara FKDT Kota Semarang, Ahmad Izzuddin menambahkan, SE Dinas Pendidikan Kota Semarang tersebut mencantumkan pilihan sekolah boleh masuk lima hari atau enam hari dalam seminggu.
Namun pada praktiknya, para kepala sekolah banyak meminta persetujuan para wali murid agar memilih sistem lima hari kerja.
Jika hal itu diberlakukan, para siswa akan bersekolah pada Senin hingga Jumat sampai sore.
“Fakta membuktikan, murid yang menjalani lima hari sekolah, tak punya lagi waktu mengaji dan belajar agama di madrasah diniyyah."
"Sehingga mereka sangat kurang mendapat pendidikan agama," tandasnya. (*)
Baca juga: Wanita Pencari Barang Rongsok Meninggal, Terjatuh Saat Berburu Besi Bekas di Karangaren Purbalingga
Baca juga: Masih Banyak Kesehatan dan Gizi Balita Belum Terpantau di Tawangmangu Karanganyar, Ini Penyebabnya
Baca juga: Cerita Polisi Tangkap Bayu Aji di Boja Kendal, Warga Singorojo Ini Hendak Kirim Paket Sabu
Baca juga: Ganjar Cek Program Mina Padi di Panembangan Banyumas, Petani Bisa Hasilkan Rp 50 Juta Tiap Hektare