Berita Kudus
KPPBC Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Jasa Pengiriman di Jepara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di Jepara, pada
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Kudus menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di Jepara, pada Selasa (2/8/2022).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, penindakan itu dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus menerima informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa pengiriman.
Berdasar informasi tersebut, tim kemudian menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal di Mayong Jepara.
"Sekitar pukul 20.45 tim melakukan pemeriksaan paket di gudang jasa pengiriman tersebut," kata dia, Kamis (4/8/2022).
Dari pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai kedapatan tiga koli berisi rokok jenis Sigaret kretek mesin (SKM), merek Dalill tanpa dilekati pita cukai.
"Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut," ujar dia.
Total rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah sebanyak 32.000 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 36,4 juta.
"Total potensi penerimaan negara Rp 24,4 juta," kata dia.
Adapun paket yang kedapatan berisi rokok Ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (raf)
Baca juga: Satlantas Polres Blora Pasang Banner Imbauan Di Titik Rawan Laka Lantas
Baca juga: Wamenkumham Pastikan Pemberian Remisi Diawasi Ketat
Baca juga: 64 Ribu Rokok Ilegal Diselundupkan Lewat Bus AKAP dari Terminal Jati Kudus
Baca juga: INNALILLAHI! Dikira Masih Tidur, Tukang Bordir Asal Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Kios
