Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tingginya Angka Pernikahan Dini di Batang, Hingga Pertengahan Tahun Ini Saja Capai 224 Permintaan

Beberapa di antaranya banyak yang belum mengetahui, kalau syarat menikah berumur minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Suasana layanan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Selasa (9/8/2022). 

"Bisa dilihat dari permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/8/2022).

Oleh karena itu, pihaknya pun turut mensosialisasikan agar masyarakat tidak menikah di usia dini.

Dimana saat ini secara legal untuk menikah diharuskan berumur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. 

"Kami pun intensif untuk mensosialisasikan aturan legal, khususnya terkait umur pernikahan di Indonesia, kami sosialisasikan ke sekolah dan pesantren," pungkasnya. (*)

Baca juga: Bharada E Eksekusi Sambil Pejamkan Mata: Kalau Saya Tidak Tembak Brigadir J, Saya yang Ditembak

Baca juga: Rencana Regrouping 96 SDN di Karanganyar, Begini Alasan Kepala Disdikbud

Baca juga: Mahasiswa Universitas Ivet Gunakan 2 Bahasa Dalam Ujian Skripsi

Baca juga: Prediksi Timnas U16 Indonesia Vs Myanmar Piala AFF U16 2022, Bima Sakti Puji Kekuatan Lawan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved