Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK OTT Bupati Pemalang

Reaksi Bupati Pemalang Mukti Agung Saat Ditetapkan Tersangka KPK, Harga Jabatan di Pemkab Bervariasi

Mukti ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Ia ditahan di rutan pada gedung Merah Putih

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Update kondisi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) terkini setelah kena operasi tangkap tangan (OTT)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAW kini ditahan KPK.

Ia selanjutnya harus mempertanggungjawabkan tuduhan jual beli jabatan selama menjabat sebagai Bupati Pemalang.

MAW menjadi Bupati Pemalang untuk periode 2021-2026.

Baca juga: Bupati Pemalang Ditangkap KPK Saat Bertemu Seseorang di Gedung DPR, Berikut Kronoogi Lengkapnya

Baca juga: Bupati Pemalang Terima 4 Miliar dari Jual Beli Jabatan, Harga Jabatan di Pemkab Mulai 60 Juta

Berbalut rompi oranye serta tangan terborgol, Bupati Pemalang periode 2021-2026 itu enggan bicara.

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 00.49 WIB, Sabtu (13/8/2022), Mukti terlihat ke luar dari markas KPK diiringi pengawal tahanan (waltah).

Diberondong pertanyaan oleh awak media, Mukti memberi isyarat dengan mengatupkan tangan persis di depan wajahnya.

Mukti ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Ia ditahan di rutan pada gedung Merah Putih.

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar.
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Diduga Mukti Agung mematok tarif untuk sejumlah jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti Agung yang baru terpilih menjadi Bupati Pemalang pada 2021 langsung menginstruksikan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.

Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang kemudian membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP), sebagaimana arahan dari Mukti Agung.

Namun demikian, dalam prosesnya diduga Mukti Agung memberikan arahan meminta agara para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang. Nilainya ini dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved