Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Alhamdulillah, Tahun Ini Kudus Zero Pidana Cukai, Peredaran Rokok Ilegal Bisa Ditekan

Tahun kemarin (2021) ada lima perkara, dua perkara cukup menarik dengan terdakwa seorang produksi rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Sosialisasi kebijakan penggunaan DBHCHT oleh Pemkab Kudus, Senin (29/8/2022) di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus mengklaim telah mampu menekan angka peredaran rokok ilegal pada 2022.

Sejak Januari-Agustus 2022, angka pidana peredaran rokok ilegal di Kota Kretek masih zero pidana.

Hal itu diungkapkan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Dewantoro, saat mengikuti sosialisasi kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Senin (29/8/2022) di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati.

Baca juga: Santunan Kematian yang Diserahkan Pemkab Kudus Mencapai Rp 881 Juta

Baca juga: Pedagang Kaki Lima di Kudus Keluhkan Elpiji Subsidi Langka, Harga NaikTembus Rp 23 Ribu Per Tabung

Dia mengatakan, pihaknya belum menerima berkas terkait pidana cukai sepanjang 2022. 

Kata dia, kondisi ini berbanding terbalik pada 2021, dimana telah masuk lima berkas perkara pidana cukai ke PN Kudus.

Dua di antaranya terkait produsen dan distributor rokok ilegal

"Sepanjang tahun ini, tidak ada berkas perkara yang masuk."

"Tahun kemarin (2021) ada lima perkara, dua perkara cukup menarik dengan terdakwa seorang produksi rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai."

"Satu terdakwa lagi adalah distributor rokok ilegal yang sudah divonis hukuman," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022).

Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Kudus, Arief Prawoto menerangkan, pengawasan terkait cukai akan terus digencarkan dari waktu ke waktu, termasuk pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor.

Katanya, tidak dipungkiri bahwa pengawasan terbanyak di Kabupaten Kudus adalah hasil tembakau.

Hal itu dikarenakan masih banyak rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih mengenali ciri-ciri rokok ilegal, agar bisa diperangi peredarannya.

Baca juga: Seleksi Perangkat Desa di Kudus Diharapkan Tidak Sampai ke Ranah Hukum

Baca juga: Minimnya Saksi Jadi Kendala Terungkapnya Kasus Perjudian di Kudus

"Rokok ilegal adalah jenis rokok yang tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda."

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap ke depan akan lebih tertib untuk mendukung pemerintah," ujarnya melalui Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved