Berita Kudus
Alhamdulillah, Tahun Ini Kudus Zero Pidana Cukai, Peredaran Rokok Ilegal Bisa Ditekan
Tahun kemarin (2021) ada lima perkara, dua perkara cukup menarik dengan terdakwa seorang produksi rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
Bupati Kudus, HM Hartopo menjelaskan, sosialisasi akan terus dilakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.
Dia menegaskan, segala bentuk terkait rokok ilegal, akan ada sanksinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama ini (2022) Kudus aman dari tindak pidana cukai," tuturnya.
Camat Jati, Fiza Akbar menambahkan, pihaknya akan berupaya terus memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat, agar terhindar dari peredaran rokok ilegal.
Dia berharap, sosialisasi terus dilakukan secara berkelanjutan supaya masyarakat semakin paham terkait bahaya rokok ilegal.
"Kami akan berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," tukas dia. (*)
Baca juga: Toko Kelontong di Kebakkramat Karanganyar Ini Ketahuan Jual Miras, 60 Botol Berbagai Merek Disita
Baca juga: Wali Kota Aaf: Bubur Suro Bisa Jadi Ikon Kuliner Khas Kota Pekalongan
Baca juga: Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar Mulai Dibongkar
Baca juga: Alfred Schreuder Geram! Sebut Ajax Ingkar Janji, Antony Selangkah Lagi Gabung Manchester United