Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Alhamdulillah, Tahun Ini Kudus Zero Pidana Cukai, Peredaran Rokok Ilegal Bisa Ditekan

Tahun kemarin (2021) ada lima perkara, dua perkara cukup menarik dengan terdakwa seorang produksi rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Sosialisasi kebijakan penggunaan DBHCHT oleh Pemkab Kudus, Senin (29/8/2022) di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. 

Bupati Kudus, HM Hartopo menjelaskan, sosialisasi akan terus dilakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.

Dia menegaskan, segala bentuk terkait rokok ilegal, akan ada sanksinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

"Selama ini (2022) Kudus aman dari tindak pidana cukai," tuturnya.

Camat Jati, Fiza Akbar menambahkan, pihaknya akan berupaya terus memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat, agar terhindar dari peredaran rokok ilegal.

Dia berharap, sosialisasi terus dilakukan secara berkelanjutan supaya masyarakat semakin paham terkait bahaya rokok ilegal.  

"Kami akan berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," tukas dia. (*)

Baca juga: Toko Kelontong di Kebakkramat Karanganyar Ini Ketahuan Jual Miras, 60 Botol Berbagai Merek Disita

Baca juga: Wali Kota Aaf: Bubur Suro Bisa Jadi Ikon Kuliner Khas Kota Pekalongan

Baca juga: Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar Mulai Dibongkar

Baca juga: Alfred Schreuder Geram! Sebut Ajax Ingkar Janji, Antony Selangkah Lagi Gabung Manchester United

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved