Berita Viral
Gestur Putri Candrawathi saat Pemeriksaan Disorot, Tak Seperti Orang Sakit, Ini Kejanggalan Lainnya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa tim khusus Polri terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUNJATENG.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa tim khusus Polri terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (26/8/2022).
Kemunculannya selama ini sangat dinantikan untuk membongkar jawaban sejumlah pertanyaan.
Menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi datang mengenakan pakaian serba hitam.
Ia menyangkal sejumlah sangkaan yang sudah diungkapkan penyidik Polri maupun dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Misteri Kematian Bayi di Kediri: Ditemukan Palu di Samping Korban, Sang Ibu Menghilang
Baca juga: Bocoran Harga BBM yang Baru Beredar di Medsos, Pertalite hingga Pertamax, Netizen Heboh
Sebelumnya Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan brigadir J dengan dijerat Pasal 240 jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari jeratan pasal ini, istri Ferdy Sambo ini terancaman hukuman mati atau hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat diperiksa, Putri menyangkal sejumlah tuduhan.
Berikut kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi:
1. Bantah Bantu Ferdy Sambo
Putri Candrawathi ngotot tak mengakui telah membantu suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Diperiksa selama 12 jam dan dicecar sebanyak 80 pertanyaan saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022), Putri juga membantah sangkaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Padahal Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi telah mengungkapkan, Putri Candrawathi turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi dalam siaran persnya.
Ia mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.