Berita Viral
Gestur Putri Candrawathi saat Pemeriksaan Disorot, Tak Seperti Orang Sakit, Ini Kejanggalan Lainnya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa tim khusus Polri terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pernyataan Andi Rian ini sejalan dengan pengakuan Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Putri Candrawathi turut melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan berencana bersama sang suami, Ferdy Sambo.
Hal tersebut bermula dari adanya rapat kilat di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, sebelum tragedi pembunuhan Brigadir J.
Rapat yang berlangsung di sebuah ruangan di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo itu tak lain membahas skenario untuk menghabisi Brigadir J.
Ronny mengatakan, turut hadir dalam rapat kilat tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E.
Ronny mengungkapkan, dalam rapat kilat tersebut diketahui Putri Candrawathi ada di rumah di Jalan Saguling.
"Yang diketahui oleh klien saya adalah, bahwa saudari PC ini memang ada di rumah di Saguling dan ada juga di TKP. Menurut klien saya, rangkaian cerita itu, ibu ini ada di lokasi," ujar Ronny dikutip dari tayangan YouTueb TV One (20/8/2022).
Dalam rapat tersebut dijelaskan, bahwa Bharada E merupakan peserta terakhir yang dipanggil masuk.
"Klien saya (Bharada E, red) dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.
Dalam rapat itu, menurut Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka RR. Bharada E hanya bisa diam tak berbicara sama sekali dengan Putri Candrawathi di rapat itu.
Mulanya, Bharada E tidak melihat Putri Candrawathi pas masuk ke dalam ruangan yang jadi rapat kilat. Barulah setelah duduk di sofa, Bharada E melihat Putri Candrawathi sudah di dalam.
2. Mengaku dilecehkan
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi mengatakan, bahwa dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
Pengakuan Putri sebagai korban tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.