Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

RY Staf PT Aquilla Transindo Utama Ditahan, Tersangka Kasus Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang

kasus tagihan fiktif itu melibatkan perusahaan keagenan PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku BUP.

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menyatakan berkas kasus tagihan bodong atau fiktif yang terjadi di pelabuhan khusus PLTU Batang, sudah lengkap atau P21.

Tersangka berinisial RY, seorang staf di PT Aquilla Transindo Utama resmi menjadi tahanan Kejari Kota Pekalongan, pada Senin (29/8/2022).

Selama 20 hari ke depan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Pekalongan. 

Baca juga: Ibu di Pekalongan Potong Bagian Dadanya dan Berhubungan dengan Anak, Bermula dari Join Grup Facebook

Baca juga: Pelantikan 84 Pejabat Struktural Pemkab Pekalongan, Ini Pesan Bupati Fadia Arafiq

Pada pemberitaan sebelumnya, kasus tagihan fiktif itu melibatkan perusahaan keagenan PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2021.

Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama mengatakan, berkas kasus tersebut secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan

Pasal yang disangkakan sama, yakni Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu. 

Dia mengatakan, tersangka sesuai SOP saat ini langsung dibawa dan ditahan di rumah tahanan. 

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: Harga Telur Ayam di Pekalongan Meroket, Pedagang: Daya Beli Masyarakat Turun

Baca juga: Wali Kota Aaf: Bubur Suro Bisa Jadi Ikon Kuliner Khas Kota Pekalongan

"Pelimpahan ke pengadilan secepatnya."

"Satu, dua hari ke depan kami akan bereskan untuk adiministrasi pelimpahan ke persidangan," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022). 

Kuasa hukum tersangka, Angga Ristiawan mengatakan, pihaknya hari ini hanya mendampingi proses pelimpahan berkas dan kliennya dari kepolisian ke kejaksaan. 

Menurutnya, hal-hal lain akan disampaikan di persidangan. 

Pihaknya pun memastikan akan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami belum tahu setelah habis ini apa, bisa ditanyakan kepada kejaksaan."

"Kami hanya mendampingi," ungkapnya. (*)

Baca juga: Alhamdulillah, Tahun Ini Kudus Zero Pidana Cukai, Peredaran Rokok Ilegal Bisa Ditekan

Baca juga: Toko Kelontong di Kebakkramat Karanganyar Ini Ketahuan Jual Miras, 60 Botol Berbagai Merek Disita

Baca juga: Alfred Schreuder Geram! Sebut Ajax Ingkar Janji, Antony Selangkah Lagi Gabung Manchester United

Baca juga: Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar Mulai Dibongkar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved