Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kata Juliyatmono Merespon Aduan Warga, Ada Dokter Terlambat Praktik di RSUD Karanganyar

Penerbitan SIP bagi tenaga medis yang akan praktik di rumah sakit lain sudah dicantumkan ketentuan diperbolehkan asal di luar jam dinas.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan menertibkan tenaga medis yang berstatus sebagai ASN di RSUD Karanganyar.

Hal itu dilakukan seusai adanya laporan dokter yang terlambat praktik di RSUD Karanganyar.

Laporan tersebut mengemuka saat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar pada Selasa (6/9/2022).

Juliyatmono menyampaikan, permasalahan tersebut merupakan masalah klasik.

Baca juga: Persika Karanganyar Siap Sambut Liga 3, Dapat Sponsor dari Indaco

Baca juga: Pemkab Karanganyar Siapkan Bantuan Sosial Bagi Warga Dampak Kenaikan BBM

Pihaknya tidak melarang dokter tersebut membuka praktik di luar RSUD.

Akan tetapi kewajiban utamanya sebagai ASN di rumah sakit milik pemerintah tidak boleh dikorbankan.

"Kami akan cek karena mungkin saja pukul 08.00 hingga pukul 09.00 mestinya ke bangsal-bangsal, agak siang karena pagi dia praktik di rumah atau ke swasta (rumah sakit) baru ke RSUD."

"Bisa seperti ini harus ditertibkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).

Dia menuturkan, permasalahan tersebut selalu terjadi sejak dulu.

Di sisi lain menurutnya, sanksi dari pemerintah terlalu ringan terhadap permasalahan seperti itu.

"Menurut kami perlu meningkatkan integritas agar mereka betul-betul profesional mengabdi sesuai pilihan dia."

"Saat dia memilih mengabdi di instansi pemerintah."

"Itu yang mesti diutamakan," jelasnya.

Baca juga: Picanto Kecelakaan Terperosok ke Sungai di Jaten Karanganyar

Baca juga: Kantor Pos Karanganyar Salurkan BLT BBM Secara Door To Door

Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Karanganyar, Mahmud Aziz Arifin membenarkan ada beberapa dokter yang mengalami keterlambatan datang ke RSUD.

Selama ini dalam pemantauan kehadiran tenaga medis dilakukan melalui aplikasi Aku Hadir. 

"Kalau ada keterlambatan, pembinaan secara administrasi terlebih dahulu."

"Kalau memang bandel secara birokrasi dinaikan ke jenjang lebih tinggi," ungkapnya. 

Sementara itu terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis yang akan praktik di rumah sakit lain sudah dicantumkan ketentuan diperbolehkan asal di luar jam dinas di RSUD Karanganyar

"Ke depan manajemen RSUD Karanganyar akan mengadakan penggalangan komitmen bagi tenaga medis untuk mentaati pelayanan di RSUD Karanganyar."

"Akan tetapi secara faktanya dokter melakukan pelayanan konsultasi dalam 24 jam," terang Mahmud. (*)

Baca juga: Dua Kemungkinan Penyebab Daya Beli BBM SPBU Menurun di Jepara, Kalau Stok Dipastikan Aman

Baca juga: Edy Supriyanta Berkirim Surat ke Pertamina, Imbas Nelayan Jepara Dilarang Beli Solar di SPBU

Baca juga: Rumah UMKM Kudus Rampung Oktober 2022, Telan Anggaran Rp 420 Juta

Baca juga: Lurah Cabean Dipukul Oknum Satpol PP Kota Semarang? Ricuh, Warga Pusponjolo Tolak Jembatan Dibongkar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved