Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kok Bisa? ASN Disdikbud Aceh Utara Tersangka Kasus Korupsi Belum Dicopot, Sudah Setahun Lebih

Jaksa menyatakan, pembangunan proyek Monumen Samudera Pasai sejak 2012 hingga 2017 itu menghabiskan dana lebih dari Rp 49,1 miliar.

Editor: deni setiawan
Net
ILUSTRASI penetapan status tersangka dalam kasus korupsi oleh pihak kejaksaan. 

Satu lainnya yaitu mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Aceh Utara berinisial F yang kini telah pensiun.

Ketiga tersangka lainnya yaitu pengawas proyek berinisial P, serta dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.

Jaksa menyatakan, pembangunan proyek Monumen Samudera Pasai sejak 2012 hingga 2017 itu menghabiskan dana lebih dari Rp 49,1 miliar.

Jaksa memperkirakan terjadi kerugian negara mencapai sekira Rp 20 miliar dalam proyek itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pejabat di Aceh Belum Dicopot"

Baca juga: Syarat Program RTLH Makin Dipermudah di Kota Semarang, Ini Kata Ali Kepala Disperkim

Baca juga: Waktunya BRT Trans Semarang Gunakan BBG, Biaya Operasional Bisa Lebih Ngirit Dibanding Solar

Baca juga: Mohon Maaf, Akses Menuju Kawasan Candi Borobudur Magelang Dibatasi Hingga Selasa, Ada Pertemuan G20

Baca juga: Hasil BRI Liga 1 Hari Ini, Debut Buruk Javier Roca Tangani Arema FC, Takluk 1-2 Lawan Persib Bandung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved