Berita Jawa Tengah
Ini Kata Pertamina, Ratusan Nelayan Geruduk SPBU Sekuro Jepara, Minta Bisa Dilayani Pembelian Solar
SPBUN merupakan SPBU yang dikhususkan untuk melayani BBM subsidi bagi nelayan dengan kuota yang ditetapkan BPH Migas.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah nelayan mendatangi SPBU Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin (12/9/2022).
Mereka yang berjumlah ratusan orang itu datang ke SPBU dengan membawa jeriken dan berorasi menyampaikan uneg-unegnya.
Para nelayan menuntut pihak SPBU agar bisa melayani pembelian solar.
Baca juga: Nestapa Nelayan Mlonggo Jepara, Berhari-Hari Tak Bisa Melaut Karena Kesulitan Solar: Kami Makan Apa?
Baca juga: Ratusan Nelayan Jepara Geruduk SPBU Sekuro karena Tak Dilayani Beli Solar
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyatakan, lembaga penyalur Pertamina yang melayani solar subsidi bagi nelayan di Jepara terdapat di SPBUN.
SPBUN merupakan SPBU yang dikhususkan untuk melayani BBM subsidi bagi nelayan dengan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Area Manager Communication, Relation and Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyebutkan, ada dua SPBUN di Jepara yakni SPBUN 4859401 Ujungbatu dan SPBUN 4859402 Kedungmalang.
SPBUN 4859401 Ujungbatu mendapat alokasi 328 kiloliter per bulan dan SPBUN 4859402 Kedungmalang mendapat alokasi 400 kiloliter per bulan.
"Selain itu, ada juga SPBUN di Jepara yang merupakan lembaga penyalur badan usaha selain Pertamina," terang Brasto kepada Tribunjateng.com, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Hasil Liga 2 Hari Ini : Tren Kemenangan Persijap Jepara Dihentikan Nusantara United
Baca juga: Babak Pertama Persijap Jepara vs Nusantara United di Liga 2, Tuan Rumah Tertinggal
Di sisi lain, terkait pembelian solar subsidi bagi nelayan di SPBU tertentu, Brasto menyatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut.
Sementara itu lebih lanjut dia mengimbau apabila terdapat masukan mengenai pembelian solar subsidi di SPBU tertentu, Pemkab Jepara dapat mengirimkan surat kepada Pertamina Patra Niaga.
Yakni dengan menyertakan alasan, SPBU yang direkomendasikan Pemkab Jepara, dan data nelayan yang akan melakukan pembelian di SPBU.
"Akan kami kaji dan evaluasi."
"Apabila Pemkab Jepara memiliki masukan terhadap kuota BBM subsidi, dapat menyampaikannya ke BPH Migas," tambahnya.
Di sisi itu Brasto menegaskan, untuk pembelian BBM subsidi bagi nelayan, aturan yang berlaku yakni disertai surat rekomendasi Dinas Perikanan.
"(Hal itu) sebagaimana diamanahkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014," imbuhnya. (*)
Baca juga: Lima Hari Semarang Auto Week, Target Bisa Capai Rp 8,5 Miliar
Baca juga: Polresta Solo Merespon Teknis Penyaluran BLT BBM, Alhamdulillah Kondusif
Baca juga: Curhatan Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal: Makin Sepi Pembeli, Imbas Kenaikan Harga BBM
Baca juga: Misteri Hilangnya Pegawai Bapenda dan Dugaan Korupsi Aset Pemkot Semarang, BPKAD: Belum Jelas