Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Samin Pasrah Dengar Penjelasan BI tentang Uangnya yang Hancur Dimakan Rayap, Rencana Haji Tertunda

Hatinya Samin sedih dan kalut melihat uang yang ia kumpulkan selama 2,5 tahun remuk dimakan rayap

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Samin (53) menunjukkan uang yang dimakan rayap miliknya, Selasa (13/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Samin, pria 53 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga sekolah di SD Negeri Lojiwetan, Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tak bisa berkata-kata.

Hatinya sedih dan kalut melihat uang yang ia kumpulkan selama 2,5 tahun remuk dimakan rayap.

Selama ini ia dengan disiplin menabung tiap hari.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk mendaftar ibadah haji bersama istri dan anak.

Uang yang terkumpul pun jumlahnya sampai puluhan juta rupiah.

Baca juga: Truk Pengirim Paket Terguling dan Senggol 2 Motor di Palur Karanganyar, 1 Korban Tewas

Baca juga: Pulang Ambil BLT, Binem Warga Klaten Dirampok Saat Melewati Sawah yang Sepi Naik Onthel, Uang Amblas

Apa mau dikata, ia kini cuma bisa pasrah.

Apalagi dari penjelasan Bank Indonesia (BI), tidak semua uang itu bisa ditukarkan kembali, merujuk pada peraturan yang ada.

Kepala KPw BI Kota Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (berkacamata) sedang memberikan penjelasan terkait penggantian uang rusak milik Samin di kantor Bank Indonesia setempat, Selasa (13/9/2022).
Kepala KPw BI Kota Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (berkacamata) sedang memberikan penjelasan terkait penggantian uang rusak milik Samin di kantor Bank Indonesia setempat, Selasa (13/9/2022). (TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN)

Hanya sebagian uang yang bisa ditukarkan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo menjelaskan uang rusak bisa diganti dengan uang baru dengan surat tertentu.

"Uang tersebut adalah uang asli dan harus memiliki luasan minimal 2/3 bagian atau 68 persen dari ukuran penuh," kata Joko kepada TribunSolo.com, Selasa (13/9/2022).

Mengenai kasus dari Samin itu, Joko meminta agar yang bersangkutan menyusun terlebih dahulu potongan-potongan uang yang dimakan rayap tersebut.

Seperti diketahui, ada banyak potongan-potongan kecil uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

"Yang paling berat adalah menyusun potongan-potongan ini. Dan itu adalah langkah awal yang harus dilakukan," ujarnya.

Joko menjelaskan kerusakan uang yang masih dianggap layak ditukar harus memenuhi kriteria, yakni dua per tiga uang kertas tersebut dalam keadaan tidak rusak.

"Kerusakan maksimalnya 2/3 dari bagian uang itu. Jadi harus 2/3 supaya tidak ada double klaim," jelas Joko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved