Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ingin Buat Paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang? Ini Tata Cara dan Persyaratan 

Pengajuan atau pendaftaran pembuatan paspor juga bisa dilakukan secara online.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Pemohon pembuatan paspor sedang melakukan sesi verifikasi data, wawancara dengan petugas, dan pengambilan sidik jari. Berlokasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (20/9/2022). 

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, lihat di bagian beranda ada tulisan informasi paspor, pemohon bisa langsung klik dan mendapat faktur dalam bentuk PDF.

"Biaya pembuatan paspor biasa Rp 350 ribu, dan pembayaran bisa lewat teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau mini market. Sedangkan untuk hari ini, warga yang datang langsung ke kantor mengurus pembuatan paspor sebanyak 85 orang," jelasnya. 

Berikut persyaratan pembuatan paspor WNI tahun 2022:

-Pemohon wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri asli 

-Setelah itu membawa kartu keluarga (KK) asli 

-Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau bisa juga surat babtis asli 

-Surat penetapan ganti nama dari pengadilan bagi yang pernah ganti nama 

Tambahan informasi:

-Masa berlaku paspor selama lima tahun. Jika ingin perpanjang paspor maka cukup melampirkan paspor lama dan KTP

-Biaya pembuatan paspor Rp 350 ribu

-Proses pembuatan paspor selesai paling tidak tiga hari setelah pembayaran. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved