Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Antisipasi Peretasan, Diskominfo Batang Bentuk CSIRT hingga Rutin Monitoring Aplikasi OPD

RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-5.

Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Dina Indriani
Kepala Diskominfo Batang, Triossy Juniarto 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar hari ini, Selasa (20/92022) lalu.

Beleid ini mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi.

Kemudian mengatur pula soal sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana.

Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Batang, Jawa Tengah Triossy Juniarto mengatakan sementara ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat serta langkah-langkah yang harus dilakukan agar sesuai regulasinya.

"Sementara ini kita masih menunggu sosialisasi masalah UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan, selanjutnya langkah-langkahnya seperti apa kita sesuai dengan arahan, agar sesuai dengan regulasinya," tuturnya kepada Tribunjateng.com saat ditemui dikantornya baru-baru ini.

Lebih lanjut mengenai keamanan data di Pemkab Batang sendiri, Diskominfo Batang sudah terjalin komunikasi dan bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Bahkan Kabupaten Batang menjadi Kabupaten keempat se-Jateng yang telah membentuk  Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang tak lain untuk meningkatkan keamanan.

"Kita sudah bentuk CSIRT Kabupaten dimana terhubung dengan CSIRT Provinsi dan Pusat bersama BSSN, jika sewaktu-waktu ada trouble atau insiden siap bergerak cepat membantu menyelesaikan, setiap tahun juga ada audit secara IT internal mengaudit sejauh mana tingkat keamanan sistem kita," ujarnya.

Berbagai upaya Diskominfo Batang dalam melakukan keamanan data yaitu dengan membangun jaringan internal yang mana melindungi akses data agar tidak keluar dari jalur.

Dalam perlindungan data kependudukan publik, Diskominfo Batang rutin melakukan monitoring semua aplikasi yang ada di OPD, juga berkoordinasi dengan tenaga ahli IT masing-masing OPD.

Selain itu, pihaknya juga berusaha membatasi bertambahnya aplikasi dengan memaksimalkan apkikasi yang ada dan antisipasi dengan backup sistem otomatis.

"Di setiap OPD itu ada tenaga ahli ITnya mereka juga otomatis ikut dalam CSIRT, kita saling berkoordinasi dan kerjasama bagaimana caranya agar tidak dibobol, tim IT Diskominfo juga rutin monitoring aplikasi-aplikasi di setiap OPD.

Kemudian pengadaan peralatan TIK yamg besar harus terpusat dari Diskominfo seperti server, komputer agar mudah mengontrol karena ini berkaitan data, kemudian seluruh aplikasi harus dikonsultasikan dan wajib dilakukan tes keamanan aplikasi tersebut," terangnya.

Diakuinya, pernah terjadi percobaan peretasan di website Pemkab, namun hal itu sudah langsung diatasi dan bisa ditangani dengan cepat.

"Pernah ada percobaan peretasan,  segera dari CSIRT langsung bergerak menangani, sambil berjalan koordinasi dengan CSIRT Provinsi dan bisa ditangani dengan cepat, kalau untuk aduan data kependudukan secara pribadi di Batang belum ada," ujarnya.

Dalam melakukan keamanan data, Triossy pun berharap OPD bisa bekerjasama dengan terus berkoordinasi sehingga sistem keamanan terjamin 100 persen.

"Harapannya kesadaran bersama di OPD khususnya bagaimana mengamankan data, bisa selalu koordinasi dengan Diskominfo, sambil kita juga menunggu arahan pusat sesuai regulasi UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved