Berita Kriminal
Pesta Ulang Tahun Ayah Berubah Jadi Pertumpahan Darah, 2 Orang Ditikam di Depan Kafe di Semarang
Pesta ulang tahun ayah berubah jadi pertumpahan darah di depan sebuah cafe di Semarang.
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pesta ulang tahun ayah berubah jadi pertumpahan darah di depan sebuah cafe di Semarang.
Dua orang menderita luka tusukan adalah Imam (36) dan Fahrizal (22) setelah keduanya minum dan berjoget di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta No 28 Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari Kota Semarang tepatnya di depan Cafe Hens 99.
Dua orang pria menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadu pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 01:00 WIB.
Baca juga: Awalnya Dilaporkan Sebagai Korban Kecelakaan, Polisi Ungkap Fakta Tewasnya Pemuda Gayamsari
Baca juga: Bantahan Indosiar Terkait Jam Tayang Arema Fc vs Persebaya Sebelum Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Demi Cinta Mahasiswi Asal Lamongan Rela Terancam Kurungan Penjara
Kapolsek Gayamsari Kota Semarang Kompol Hengki Prasetyo mengatakan, korban dua orang bernama Imam (36) dan Fahrizal (22)
"Tersangka yang terdeteksi adalah Joko Mustiko dan Trikora Danu sedangkan untuk Doni dan Maman masih DPO," jelasnya saat Jumpa Pers di Porestabes Semarang, Selasa (11/10/2022).
Hengki menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika dua orang korban mengikuti kegiatan perayaan ulang tahun bapaknya yang dirayakan di Cafe Hens 99.
"Kemudian grupnya Joko (tersangka) datang juga kesana terjadi senggolan atau pandang pandangan akhirnya timbul percekcokan, kemudian korban keluar disitulah terjadi pengeroyokan," ungkapnya
Kedua Korban mengalami luka tusukan berbeda-beda ada yang terkena pada bagian punggung dan ada yang terkena pada bagian dada.
"Itu keteranganya ada yang terkena botol minuman dan ada bambu, sementara yang melakukan tidakan tersebut dua orang tersangka ini," katanya.
Baca juga: Hasil Liga Champions, Gol Berdarah Ruediger Selamatkan Real Madrid dari Kekalahan Lawan Shakhtar
Baca juga: Bagaimana Penanganan Demam Berdarah di Sekolah?
Baca juga: Wilayah Rawan Banjir di Kota Semarang
Menurut penuturan tersangka Joko Mustiko, yang pada saat itu sedang minum di cafe tersebut berawal dari saling senggol saat berjoget dengan korban.
"Korban kayak resek gitu, terus minuman di giniin (ditumpahin) terus kita emosilah," tutupnya
Atas kejadian tersebut para tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (*)