Berita Kudus
DPRD Kabupaten Kudus Telaah Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023
DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Kerjasama dengan Kemendagri dan Pusat Pengembangan SDM Universitas Semarang
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Kajian tersebut adalah hasil kerjasama Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM), yang dilaksanakan bpada 16-18 Oktober 2022 dan bertempat di Love In Hotel and Resort Jepara.
Kegiatan itu juga mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Analisis Kajian Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Roy Salamony mengatakan, teknis penerapan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2023 disusun dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang didasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Selanjutnya, disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Sehingga memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Roy menyebut, ada dua hal besar yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD, yaitu penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan PUU.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
Biasanya berupa pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.
Sementara itu, kata Roy, pengeluaran daerah merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Di mana setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Biasanya berupa belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Pelayanan Pendidikan
Roy Salamony menerangkan, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemda secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.