Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kabupaten Kudus Telaah Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023

DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
TELAAH PERMENDAGRI - DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 bersama Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM) 

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Alokasi anggaran fungsi pendidikan itu dimaksud dan disesuaikan dengan program prioritas bidang pendidikan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Untuk fungsi kesehatan, lanjut beliau, diambil pengalokasian anggaran minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar anggaran gaji.

Tujuannya ntuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. 

"Fungsi infrastruktur, Pemda dapat mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah atau desa.

Ini bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah," terangnya.

Masan Paparkan Struktur APBD Kudus

DALAM Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, perlu memperhatikan struktur yang menjadi pedoman.

Di antaranya adalah pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Beliau merinci, pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 

Pendapatan transfer dapat berupa transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dana desa, dan transfer antar daerah berupa dana bagi hasil dan bantuan keuangan.

"Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi dana hibah, darurat, dan lain-lain pendapatan yang sah sesuai PUU," tuturnya.

Sementara itu, Masan menerangkan, di bidang belanja daerah diisi oleh belanja operasi seperti pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bansos.

Kemudian belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved