Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kabupaten Kudus Telaah Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023

DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
TELAAH PERMENDAGRI - DPRD Kabupaten Kudus menggelar pengkajian atau penelaahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 bersama Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (USM) 

Selanjutnya, Ketua DPRD Kudus menjelaskan, pembiayaan daerah dapat berupa penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 

Penerimaan pembiayaan dapat berupa Silpa, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali atas pemberian pinjaman, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk kebijakan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah, dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran," terangnya.

Siklus Perencanaan Anggaran Daerah

BERDASARKAN materi pengkajian yang disusun oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta sekretaris dan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus, disebutkan siklus Perencanaan dan penyusunan anggaran daerah.

Mulai dari Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-SKPD, RAPBD, hingga pada tahap APBD. 

Pembahasan RKPD - KUA dan PPAS berlangsung pada Juli, sedangkan kesepakatan rancangan KUA - PPAS dan penyusunan RKA - SKPD dilaksanakan pada Agustus. 

Penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kepada DPRD dilaksanakan pada September.

Dilanjutkan kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD pada bulan selanjutnya (Oktober).

Pada November, dilakukan evaluasi rancangan Perda APBD. Sehingga nantinya, Ranperda APBD Tahun 2023 diharapkan bisa disahkan menjadi Perda APBD sebelum batas waktu terakhir.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved