Berita Nasional
Ini Daftar Lima Obat Sirup yang Harus Ditarik dan Dimusnahkan, Berisiko Akibatkan Gagal Ginjal Akut
BPOM menemukan lima produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," beber BPOM.
Terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindaklanjut.
BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
"Penarikan mencakup seluruh outlet seperti pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," tandas BPOM.
Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Dilarang, Diduga Akibatkan Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul BPOM Temukan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftarnya
Baca juga: Mengapa Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Ditahan? Begini Jawaban Polri
Baca juga: Bantu Atasi Stunting, Bidan Desa dan Tenaga Kesehatan di Tegal Pelatihan PMBA
Baca juga: KaKanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Audiensi Dengan KaKanwil BPN Jateng
Baca juga: Persika Karanganyar Tetap Latihan Rutin Sampai Akhir Bulan Ini Sambil Tunggu Keberlanjutan Liga 3