Kriminal Hari Ini
Pemicunya Hanya Karena Uang Rp 10 Ribu, Pria Warga Blora Ini Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas
HI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi, hingga punggung.
Oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar.
Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian.
"Kemudian baru dibawa ke RS Permata Blora."
"Karena tidak mampu (mengatasi), kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono Blora."
"Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," beber AKP Supriyono.
Baca juga: HS Warga Cepu Blora Ditangkap Polisi, Ditemukan Tiga Paket Sabu Seberat 8,4 Gram
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegas AKP Supriyono.
AKP Supriyono berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mendukung dan berperan aktif sehingga kasus tersebut bisa diungkap dengan jelas oleh petugas. (*)
Baca juga: Semangkuk Gratis dari Warung Bubur Ayam Legenda Semarang, Romeo: Bagi Mereka yang Lapar dan Sakit
Baca juga: Pengakuan Dhanny Gelap Mata Cekik Istri Hingga Tewas di Semarang, Punya Bukti Korban Berselingkuh
Baca juga: Kades dan Bendahara Desa Pretek Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa, Ditahan di Rutan Batang
Baca juga: Normalisasi Sungai Beringin Semarang Dipastikan Molor Sebulan, Ini Penyebabnya