Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Besaran Uang BLT BBM di Kudus Berpeluang Ditambah, Tapi Syaratnya Ini

Bupati Kudus HM Hartopo sepakat jika memang verifikasi yang dilakukan terbatas dan tidak sampai menyentuh 9.700 NIK warga calon penerima.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Agung Karyanto. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Besaran nominal BLT BBM dari Pemkab Kudus yang diserahkan kepada keluarga penerima, rencananya akan ditambah.

Hanya saja, penambahan ini dilakukan ketika verifikasi data calon penerima tidak menyentuh angka sekira 9.700 NIK.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Agung Karyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data calon penerima BLT BBM.

Verifikasi sudah berlangsung sejak dua pekan lalu.

Baca juga: Polemik Hotel Sato Kudus Terus Berlanjut, Hakim PTUN Semarang Lakukan Pemeriksaan Setempat

Baca juga: Merasa Terbebani Iuran Sekolah, Wali Murid SD di Kudus Mengadu ke Anggota Dewan

"Verifikasi yang kami lakukan berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)."

"Per hari verifikasi bisa mencapai 220 NIK," kata Agung kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/10/2022).

Agung mengatakan, alokasi anggaran untuk BLT BBM ini mencapai Rp 4,3 miliar.

Anggaran sebesar itu diproyeksikan bisa disalurkan untuk sekira 9.700 penerima.

Baca juga: Potret Tumpukan Sampah di Sungai Setren Kudus, Selalu Datang saat Musim Hujan

Masing-masing warga yang menerima BLT BBM mendapat Rp 450 ribu.

"Hanya saja, karena yang bisa kami verifikasi per hari 220 NIK warga calon penerima, kalau tidak sampai 9.700 NIK maka rencana kami akan tambah nominal yang diterimakan kepada warga," kata Agung.

Nominal Rp 450 ribu tersebut alokasi BLT selama tiga bulan.

Per bulan Rp 150 ribu.

Kalau memang jadi ditambah, kata Agung, pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian.

Baca juga: UPDATE Toko Sepeda Dibobol Maling di Kudus, Polisi: Uang Rp 100 Juta Raib

"Yang pasti kami verifikasi pelaku ojek, transportasi darat, dan warga miskin yang lain."

"Itu sesuai Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved