Berita DPRD Kabupaten Kudus
Masan Ketua DPRD Kudus: Peran Dewan adalah Jalankan 3 Fungsi Pokok Legislatif
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menuturkan, DPRD tidak bisa lepas dari tiga fungsi pokok legislatif. Fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menuturkan, DPRD tidak bisa lepas dari tiga fungsi pokok legislatif. Fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi.
Fungsi pengawasan, legislatif menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan upaya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Fungsi budgeting, legislatif bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Baca juga: Masan Ketua DPRD Kudus: Jangan Sampai Ada Ruang Kelas Dikosongkan Karena Atap Mau Roboh
Pada fungsi legislasi, DPRD membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Tiga fungsi tersebut memiliki peran strategis dalam mengokohkan pilar sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam reformasi fiskal.
Di antaranya dalam hal menyusun dan memperbarui Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar adaptif terhadap kondisi ekonomi digital. Guna meningkatkan potensi PAD dan kepatuhan wajib pajak.
H Masan menegaskan, DPRD juga berperan dalam menjaga kolaborasi dan pengawasan efektif terhadap program kinerja pemerintah daerah.
DPRD berperan strategis memastikan efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Pengawasan diarahkan pada value for money, bukan sekadar budget absorption. Dimana kolaborasi TAPD dan DPRD penting dalam pre-audit review belanja besar.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan: Perda Dibuat Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat
Lebih lanjut, enam langkah strategis DPRD menuju kemandirian fiskal Kudus meliputi, pembentukan tim kerja DPRD yang berfokus pada evaluasi PAD, efektivitas belanja, dan potensi kebocoran fiskal.
Mengusulkan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, guna menyesuaikan tarif dan basis pajak dengan kondisi ekonomi digital dan sektor informal.
Mendorong hearing dengan OPD teknis untuk membahas peluang efisiensi program dan belanja publik.
Menginisiasi dashboard keuangan digital DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mendukung transparansi real-time terhadap pendapatan, belanja, dan progres projek.
Menjadwalkan pengawasan berbasis outcome agar fokus pada hasil (output/outcome), bukan sekadar tingkat penyerapan anggaran.
Serta mempublikasikan laporan kinerja fiskal tahunan DPRD, sebagai bentuk akuntabilitas publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
"Tiga fungsi itu yang harus dijalankan pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif," terangnya, Senin (27/10/2025). (*)
| Pemprov Jateng Siapkan Kolam Retensi 250 Hektare Atasi Banjir Tahunan Kaligawe Semarang |
|
|---|
| Aris Heran, Kasur pun Dibuang ke Sungai, Nyangkut di Jembatan Dekat Kantor Bupati Kendal |
|
|---|
| Bupati Jepara Proyeksikan Pabrik Formosa Bag Indonesia Bisa Serap 6.000 Tenaga Kerja |
|
|---|
| Syofri Keluhkan Anak Hanya Dapat Snack dari MBG, Dinas Ingatkan B2SA |
|
|---|
| Chord Kunci Gitar Pertemuan 2 - Irwan feat Fira Cantika : Alangkah Bahagia Pertemuan Kali Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.