Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita DPRD Kabupaten Kudus

Masan Ketua DPRD Kudus: Peran Dewan adalah Jalankan 3 Fungsi Pokok Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menuturkan, DPRD tidak bisa lepas dari tiga fungsi pokok legislatif. Fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DPRD KABUPATEN KUDUS
KAJI PERATURAN - DPRD Kabupaten Kudus menggelar kajian perundang-undangan Penyesuaian Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 atas Penurunan Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD). Pengkajian melibatkan akademisi dari PPSDM-USM, Sabtu (25/10/2025) hingga Senin (27/10/2025) di Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menuturkan, DPRD tidak bisa lepas dari tiga fungsi pokok legislatif. Fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi.

Fungsi pengawasan, legislatif menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan upaya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Fungsi budgeting, legislatif bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Baca juga: Masan Ketua DPRD Kudus: Jangan Sampai Ada Ruang Kelas Dikosongkan Karena Atap Mau Roboh

Pada fungsi legislasi, DPRD membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

Tiga fungsi tersebut memiliki peran strategis dalam mengokohkan pilar sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam reformasi fiskal.

Di antaranya dalam hal menyusun dan memperbarui Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar adaptif terhadap kondisi ekonomi digital. Guna meningkatkan potensi PAD dan kepatuhan wajib pajak.

H Masan menegaskan, DPRD juga berperan dalam menjaga kolaborasi dan pengawasan efektif terhadap program kinerja pemerintah daerah.

DPRD berperan strategis memastikan efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Pengawasan diarahkan pada value for money, bukan sekadar budget absorption. Dimana kolaborasi TAPD dan DPRD penting dalam pre-audit review belanja besar.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan: Perda Dibuat Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat

Lebih lanjut, enam langkah strategis DPRD menuju kemandirian fiskal Kudus meliputi, pembentukan tim kerja DPRD yang berfokus pada evaluasi PAD, efektivitas belanja, dan potensi kebocoran fiskal.

Mengusulkan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, guna menyesuaikan tarif dan basis pajak dengan kondisi ekonomi digital dan sektor informal.

Mendorong hearing dengan OPD teknis untuk membahas peluang efisiensi program dan belanja publik.

Menginisiasi dashboard keuangan digital DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mendukung transparansi real-time terhadap pendapatan, belanja, dan progres projek.

Menjadwalkan pengawasan berbasis outcome agar fokus pada hasil (output/outcome), bukan sekadar tingkat penyerapan anggaran.

Serta mempublikasikan laporan kinerja fiskal tahunan DPRD, sebagai bentuk akuntabilitas publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

"Tiga fungsi itu yang harus dijalankan pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif," terangnya, Senin (27/10/2025). (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved