Liputan Khusus
Apindo Pastikan Tak Ada PHK Karyawan setelah Kenaikan Upah
APABILA pemerintah dan pengusaha mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka ada formula hitungan dengan indikator tertentu yang digunakan.
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM - APABILA pemerintah dan pengusaha mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka ada formula hitungan dengan indikator tertentu yang digunakan. Tentunya dengan memperhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.
Rumus batas atas: Batas atas UM(t)= (Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) (t))/ Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t).
Rumus batas bawah: Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50 persen. Kemudian, rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut: UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) - UM(t) / Batas Atas(t) - Batas Bawah(t)) x UM(t)}.
Baca juga: Menaker Umumkan Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Buruh Minta Naik 13 Persen
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan proses penetapan upah minimum sudah dilakukan berkali-kali tiap tahun. Pemerintah dan pengusaha sudah memiliki pengalaman untuk mengaturnya.
"Tapi kalau dinaikkan seenaknya saja nanti membuat upah itu tidak sehat. Kalau upah tidak sehat, maka investor enggan masuk. Seperti Jawa Barat itu tinggi upahnya, tapi tidak sehat. Banyak perusahaan yang akhirnya pindah ke Jateng," tuturnya.
Ketentuan pengupahan yang dilakukan pemerintah dan pengusaha sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Menurut Frans, formula yang digunakan dalam aturan tersebut sudah melibatkan banyak pihak.
"Mulai dari pemerintah, pengusaha, akademisi, lembaga terkait, bahkan buruh atau pekerja juga dilibatkan. BPS (Badan Pusat Statistik) juga sudah memberikan angka-angka ekonomi dan inflasi kepada pemerintah untuk menentukan upah," tambahnya.
Kepastian Hukum
Apindo Jawa Tengah berkomitmen meminta pemerintah untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021. Sebab upah minimum akan digunakan sebagai jaring pengaman pengusaha dalam memberikan upah kepada karyawan baru.
"Upah minimum itu diberikan kepada karyawan atau pekerja baru yang masa kerjanya belum ada satu tahun. Untuk yang pertama kali masuk kerja. Sedangkan upah untuk karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun ada skala upah masing-masing perusahaan," ujar Frans.
Buruh atau pekerja yang sudah memiliki masa kerja di atas 1 tahun berhak mengajukan perundingan kepada perusahaan. Tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan untuk mengupah pekerjanya.
"Kalau perusahaan itu penjualannya tidak terdampak pandemi, pengurangan ekspor, dan tetap tumbuh bagus maka bisa saja memberikan upah yang banyak," tegasnya.
Frans meminta kepada Gubernur, Walikota/Bupati untuk menetapkan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Supaya ada kepastian hukum bagi para calon investor yang ingin masuk ke daerah.
"Investor itu butuh kepastian hukum. Salah satunya dengan menentukan upah berdasarkan aturan yang sudah ada. Kalau tidak diterapkan, saya khawatir investor tidak mau masuk. Serikat buruh kan boleh minta berapapun. Tapi yang menanggung kan tetap pengusaha," jelasnya.
Apabila pemerintah mau menerapkan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021, maka Apindo berani jamin tidak ada PHK selama 2023. Meskipun saat ini pun sudah ada PHK di Jawa Tengah sebanyak 700 orang.