Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bripka Ricky Rizal Meminta Maaf Sudah Berbohong, Disebutnya Karena Diperintah Ferdy Sambo
Ricky Rizal atau Bripka RR meminta maaf kepada Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto dalam persidangan di PN Jaksel.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat saksi untuk ketiga terdakwa.
Dalam kesempatan itu, pelaku Bripka RR atau Ricky Rizal meminta maaf kepada para saksi yang dihadirkan.
Dia mengaku telah berbohong dalam kasus tersebut karena diperintah pimpinannya yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: Begitu Lihat TKP Penembakan Brigadir J, Bripka Danu Tahu Ada Kejanggalan, Apalagi Saat Jasad Dibalik
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabrat, Ricky Rizal atau Bripka RR meminta maaf kepada Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Keempatnya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan pembunuhan berencana ini yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Permintaan maaf itu disampaikan Ricky ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan kepada para terdakwa menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Jaksa Erna Normawati, Tak Lagi Hadir di Persidangan
"Bagaimana saudara Ricky keterangan saksi benar semua, salah sebagian, atau salah semua?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Ricky lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria selaku pemeriksa saat diintrogasi di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri).
"Saya ingin meminta maaf kepada Bapak Agus Nurpatria selaku pemeriksa di paminal karena tidak jujur," kata Ricky.
Permintaan Maaf juga disampaikan kepada Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
Baca juga: Viral Rekening Brigadir J Nyaris Rp100 Triliun, Ini Penjelasan BNI
Ricky mengaku telah menyampaikan informasi yang tidak sebenarnya kepada para terdakwa obstruction of justice lantaran diperintahkan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Kemudian Bapak Arif Rachman, Bapak Baiquni saat datang ke Saguling saya tidak pernah menyampaikan yang sebenarnya dan Pak Chuck Putranto," kata Ricky.
"(Chuck) saat itu mendampingi saya pemeriksaan di Provos dan Paminal pernah juga bertanya langsung kepada soal pemeriksaan di Paminal."
"Tetapi saya tidak menceritakan semua peristiwa yang sebenarnya."
"Karena itu semua perintah bapak Ferdy Sambo," ucapnya.
Baca juga: Bukan Soal Brigadir J dan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Somasi Kejati Jateng Soal Pemerasan
Dalam dakwaan diketahui Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf karenta Tak Jujur, Ricky Rizal: Itu Semua Perintah Ferdy Sambo"
Baca juga: Potret Pelajar Digendong Polisi Lewati Jembatan Lopasir Banyumas, Terputus Diterjang Banjir
Baca juga: Hari Bahagia Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Pemain Arema FC Kasih Kejutan Ulang Tahun
Baca juga: Inilah Kampung Tertib Lalu Lintas Pertama di Salatiga, Sinoeng: Perilaku Justru Lebih Penting
Baca juga: Upah Minimum DKI Jakarta Tahun Depan Ditetapkan Jadi Rp 4,9 Juta