Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

Penentuan Upah Minimum 2023 Kota Semarang Masih Alot, Buruh Ngotot Naik 13 Persen, Apindo Menolak

Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78 di Kota Semarang.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
Kompas.com
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

"Setelah itu akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember," imbuhnya.

Meski demikian, usulan kenaikan UKM 2023 sebesar 11 hingga 13 persen dari buruh ditolak para pengusaha.

Baca juga: Kota Lama Semarang Jadi Percontohan Pemanfaatan Ruang Berkelanjutan Berwawasan Budaya di Indonesia

Menurut Nugroho Apriyanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Apindo, usulan kenaikan UMK dari para pengusaha di Kota Semarang di angka 4,3 hingga 7,6 persen.

Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 digunakan untuk penentuan besaran UMK 2023 tak sah.

Hal itu lantaran Permenaker Nomor 18  Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, maupun SK Mahkamah Agung Nomor 91 Tahun 2020.

"Kami tidak sepakat dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022."

"Apindo Kota Semarang juga sudah memberikan usulan kepada Plt Wali Kota Semarang," tambahnya. (*)

Baca juga: DBHCHT Wonosobo Tahun Ini Tembus Rp 20 Miliar, Digunakan Buat Apa Saja?

Baca juga: UMK 2023 Solo Diumumkan Besok Rabu, Gibran: Angka Sudah Ada, Dipastikan Naik

Baca juga: Pesan Wali Kota Pekalongan Kepada Pensiunan ASN: Jangan Diam di Rumah Agar Tidak Cepat Pikun

Baca juga: Respons Bruno saat FIFA Coret Ronaldo dan Ganti Dengan Namanya Sebagai Pencetak Gol Jadi Sorotan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved