Kriminal Hari Ini
Abdullah Aminudin Anggota DPRD Blora Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah
Sebelum melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 ini, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Anggota DPRD Kabupaten Blora bernama Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.
Pria yang belum genap 3 bulan menjabat sebagai wakil rakyat dari Dapil 3 ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli serta penggelapan dan penipuan sebagaimana Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Kini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan dipanggil oleh penyidik dalam kasus ini.
Zaenul Arifin selaku Kuasa Hukum Sri Budiyono mengungkapkan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan.
Baca juga: Khataman Alquran dan Doa Bersama Warnai Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Blora
Baca juga: Tim Voli Semarang Juarai Kejurprov Bola Voli Kualifikasi Porprov XVI Jateng di Blora
"Informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik," ucap Zaenul Arifin kepada Tribunjateng.com, Minggu (4/12/2022).
Zaenul Arifin membeberkan, status tersebut sudah terjadi sejak 18 November 2022.
"Kami mengharap dalam pemeriksaan nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi," harap Zaenul Arifin.
Informasi yang terhimpun, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti.
Selain menyeret politisi PKB itu, polisi juga menetapkan status tersangka kepada pihak notaris.
Adapun kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Pesona Keindahan dan Track Downhill Bukit Nglengkir Blora
Dalam surat dari Ditreskrimum Polda Jateng bernomor : B/72/II/Res I.II/2022/Ditreskrimum, pelapor Sri Budiyono warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengungkapkan kliennya memiliki tanah dan bangunan dengan luas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milih tanah.
Dengan disaksikan PPAT Elizabeth Estiningsih, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan.
Namun, selang tiga bulan, sertifikat sudah balik nama.
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini."
"Berantas mafia tanah," ucap Zaenul.
Baca juga: Beredar Kabar Ada Potongan Bansos di Tawangrejo Blora, Begini Faktanya
Zaenul menyebut, sebelum melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Adapun diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekira Rp 900 juta.
Lokasinya berdekatan dengan Perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. (*)
Baca juga: Ucap Syukur RSUD Kajen, Tahun Ini Bisa Kembali Meraih Predikat Paripurna Bintang Lima
Baca juga: Begini Cara BPJS Kesehatan Bantu Turunkan Angka Stunting di Kudus, Seperti di Kecamatan Dawe Ini
Baca juga: Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang, UMK 2023 Diusulkan Rp Rp 3.060.000, Naik 7.3 Persen
Baca juga: Revitalisasi Kampung Melayu Semarang Rampung Akhir Bulan Ini, Tinggal Finishing