Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

Inilah Usulan Upah Minimum Kota Pekalongan Tahun 2023, Keputusannya Tunggu Gubernur Jateng

Usulannya, Upah Minimum Kota Pekalongan 2023 naik 6,9 persen atau Rp 149 ribu dari posisi semula Rp 2.156.000 sehingga menjadi sekira Rp 2,3 juta.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Hasil Sidang Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, para pakar, dan pemerintah sepakat usulkan UMK 2023 Kota Pekalongan yakni Rp 2.300.000 atau naik 6,9 persen.

Jika dinominalkan, UMK 2023 yang diusulkan naik Rp 149 ribu dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.156.000.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan dan akan diputuskan pada 7 Desember 2022.

Baca juga: Pemkab Pekalongan Luncurkan Kartu Disabilitas

Baca juga: Pemkot Pekalongan Susun Raperda Pajak dan Retribusi

"Pada 2022 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021."

"Tahun ini ada peraturan baru yang juga dijadikan dasar penghitungan UMK yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2022," kata Achmad Afzan Arslan Djunaid kepada Tribunjateng.com, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan sidang dewan pengupahan tentang usulan Upah Minimum Kota Pekalongan Tahun 2023. 

"Memang ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan."

"Ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten kota di Jawa Tengah untuk 2023," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (6/12/2022). 

Dijelaskan Sri Budi, hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada Wali Kota Pekalongan tentang formula serta saran rumusan yang akan disampaikan kepada Pemprov Jateng.

Baca juga: VCS Masih Pakai Seragam Polisi, Anggota Samapta Polres Pekalongan Dipecat

Baca juga: Pameran Temporer Museum Batik Pekalongan, Ini Kata Wali Kota Aaf

Dimana oleh Gubernur Jawa tengah rencananya akan ditetapkan paling lambat Rabu (7/12/2022).

"Setelah Wali Kota Pekalongan menimbang, kami memutuskan mengusulkan kepada Gubernur."

"Yakni Upah Minimum Kota Pekalongan 2023 naik 6,9 persen atau Rp 149 ribu dari posisi semula Rp 2.156.000 sehingga menjadi sekira Rp 2,3 juta."

"Kami menggunakan formula Permenaker Nomor 16 Tahun 2022, dimana kami memperhitungkan besaran angka inflasi yang berjalan juga tingkat pengangguran serta tingkat produktivitas tenaga kerja di Kota Pekalongan," jelasnya.

Ketika sudah diputuskan, lanjutnya, Pemkot Pekalongan akan menyosialisasikannya ke tiap perusahaan untuk bisa dipatuhi dan dilaksanakan. (*)

Baca juga: Joko Arini Akhirnya Ditemukan Seusai Dua Hari Menghilang, Tewas Mengapung di Sungai Pemali Brebes

Baca juga: Babak 16 Besar Piala Soeratin U-17 Jateng, Persijap Jepara Hadapi Persiharjo Sukoharjo

Baca juga: Malangnya Nasib Pelajar SMP Kehilangan Nyawa Setelah Pergoki Pelaku Maling Ayam

Baca juga: Hasil Akhir Skor 0-1 Maroko Vs Spanyol Piala Dunia 2022, Prediksi Skor Spanyol Menang 63 %

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved