Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

2 Karyawan PT Lautan Sakti Jaya Cilacap Ini Terancam 7 Tahun Penjara, Curi Kabel Seharga Rp 13 Juta

Kedua pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap itu mencuri barang milik gudang pabrik TPI PT Lautan Sakti Jaya.

TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
AKP Gurbacov, Kasatreskrim Polresta Cilacap menunjukkan barang bukti berupa hasil rekaman CCTV dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Cilacap. Sabtu (31/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - AS (17) dan TYW (27) ditangkap petugas Unit Satreskrim Polsek Cilacap Selatan karena kedapatan mencuri kabel power pada Senin (26/12/2022).

Kedua pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap itu mencuri barang milik gudang pabrik Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PT Lautan Sakti Jaya.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov menyebut, keduanya merupakan karyawan di perusahaan itu.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran, dimana AS bertugas mengambil kabel power dan TYW menunggu AS dari luar sekaligus memantau situasi.

Baca juga: Catatan Polresta Cilacap 2022, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah kami tangkap berikut barang buktinya."

"Yaitu kabel power warna hitam Supreme Cable milik PT Lautan Sakti Jaya, tempat mereka bekerja," jelas AKP Gurbacov kepada Tribunjateng.com, Sabtu (31/12/2022).

Dikatakan AKP Gurbacov, AS mengambil kabel power yang ada di dalam gudang pabrik, tepatnya di lantai dua bangunan itu.

Caranya yaitu dengan memanjat tembok yang tidak tercover oleh pantauan CCTV, security, dan kondisinya gelap tanpa lampu.

Sesampainya di lantai 2, dia mengeluarkan kabel tersebut melalui jendela dan diterima di luar gudang oleh TYW.

Baca juga: Festival Lampion Havana Hills Cilacap Dibanjiri Ribuan Pengunjung

"Jadi TYW ini tugasnya membantu AS untuk menggulung dan menyembunyikan kabel hasil curian tersebut."

"Kemudian kabel itu dia sembunyikan di semak-semak belakang gudang yang sepi," tutur AKP Gurbacov.

Adapun upaya pengungkapan kasus pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan ini didasarkan pada informasi dan penyelidikan.

"Selain itu hasil rekaman CCTV juga menunjukkan gesture dari kedua karyawan itu," kata AKP Gurbacov.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti yakni berupa sebuah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

Kemudian pakaian kedua pelaku dan kabel power berukuran 1 x 300 milimeter sepanjang 26 meter seharga Rp 13 juta.

Baca juga: Bobol Minimarket di Cilacap, Komplotan Maling Asal Bogor Diringkus Polisi: Lubangi Dinding Belakang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved